JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, melontarkan pernyataan keras terkait beredarnya surat tulisan tangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang ditulis dari balik rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SF menilai kemunculan surat tersebut bukan sekadar pembelaan diri, melainkan “drama politik” yang berpotensi mengganggu proses hukum dan menggiring opini publik secara sepihak.
SF mempertanyakan bagaimana surat tulisan tangan itu bisa keluar dari rutan KPK yang dikenal memiliki sistem pengawasan ketat. Menurutnya, polemik surat tersebut seharusnya tidak diproduksi ke ruang publik ketika proses hukum masih berjalan.
“Yang terpenting saat ini adalah menghormati proses hukum. Jangan membuat narasi yang justru menciptakan kegaduhan dan spekulasi baru di tengah masyarakat,” ujar SF Hariyanto kepada awak media, Senin (12/1/2026).
SF secara tegas mengingatkan para pendukung Abdul Wahid dan pihak-pihak yang diduga berkepentingan agar tidak memainkan simbol, narasi, atau opini yang berpotensi menekan lembaga penegak hukum.
“Silakan gunakan hak-hak hukum yang tersedia. Tapi jangan menggiring opini seolah-olah ada skenario tertentu. Proses hukum tidak boleh dijadikan panggung drama,” tegasnya.
Selain menyoroti surat tersebut, SF juga menanggapi maraknya aksi demonstrasi di Jakarta yang secara terbuka menuntut agar dirinya ditangkap. Menurut SF, tuntutan semacam itu bukanlah aspirasi hukum yang sehat, melainkan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Kalau ada demo yang menekan agar seseorang langsung ditangkap, itu sudah masuk wilayah intervensi. KPK bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan jalanan,” ujarnya.
SF bahkan mengaku mencium indikasi kuat adanya pengusaha tertentu yang berada di balik aksi-aksi tersebut, termasuk dugaan mobilisasi dan pembiayaan terhadap kelompok mahasiswa untuk turun ke jalan.
“Saya percaya ini bukan gerakan murni. Ada indikasi mahasiswa dimobilisasi dan dibiayai. Ini tidak sehat bagi demokrasi dan mencederai independensi hukum,” katanya.
Meski demikian, SF menegaskan dirinya tidak anti-kritik maupun anti-demonstrasi. Namun ia mengingatkan agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan untuk membangun vonis publik atau menekan aparat penegak hukum agar bertindak di luar mekanisme yang berlaku.
Terkait namanya yang kerap diseret dalam pusaran opini publik kasus dugaan korupsi Jatah Preman (Japrem) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, SF menegaskan sikap kooperatif dan terbuka terhadap proses hukum.
“Saya tidak pernah menolak proses hukum. Jika dipanggil KPK, saya siap hadir kapan pun untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Soal penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas maupun rumah pribadinya, SF menyatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan tidak perlu disikapi dengan spekulasi liar.
“Tidak perlu ada asumsi macam-macam. Semua akan terang di proses hukum,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK bersama dua pihak lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur di Riau. Di tengah proses hukum tersebut, beredar surat tulisan tangan Abdul Wahid yang berisi sumpah keagamaan serta bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menutup pernyataannya, SF kembali menegaskan bahwa ruang publik bukan tempat pembelaan sepihak.
“Keadilan itu dicari di ruang hukum, bukan di ruang opini,” pungkasnya.***MDn
#Abdul Wahid #Sf hariyanto #Drama OTT KPK ##Suar Abdul Wahid