PEKANBARU--Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dari pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru dinilai sangat timpang dibandingkan potensi riil yang dimiliki hotel bintang lima tersebut. Dari estimasi pendapatan mencapai Rp32 miliar per tahun, Pemprov Riau hanya menerima sekitar Rp200 juta per tahun. Kondisi ini memantik sikap keras Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Dalam diskusi bersama mantan gubernur, akademisi, dan tokoh masyarakat di Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau, Senin (5/1), SF Hariyanto secara terbuka menyebut ada ketidakadilan serius dalam kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta. Tingkat hunian hotel yang mencapai rata-rata 69 persen disebutnya tidak sebanding dengan dividen yang diterima daerah.
“Pendapatan hotel bisa sampai Rp32 miliar per tahun. Tapi yang masuk ke kas daerah hanya Rp200 juta. Ini aset kita, tapi hasilnya seperti bukan milik kita,” kata Hariyanto dengan nada kecewa.
Keberanian SF Hariyanto dinilai sebagai langkah frontal melawan dominasi kelompok usaha besar. Hotel Aryaduta berada di bawah jaringan Lippo Group, yang dikendalikan oleh James Riady figur yang dikenal luas sebagai salah satu oligark nasional dan kerap disebut dalam kelompok “sembilan naga” penguasa ekonomi Indonesia.
Hariyanto menegaskan, kontrak kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta telah berakhir pada 2025. Dengan berakhirnya kontrak tersebut, status hotel sepenuhnya menjadi aset Pemerintah Provinsi Riau. Situasi ini, menurutnya, membuka ruang untuk renegosiasi atau bahkan pengelolaan langsung oleh daerah demi optimalisasi PAD.
Namun, langkah keras SF Hariyanto tersandung oleh keputusan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), BUMD milik Pemprov Riau, yang disebut telah memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Lippo Karawaci secara diam-diam. Perpanjangan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala daerah sebagai pemegang saham utama.
“Jujur kami tidak tahu. Harusnya duduk bersama dulu. Ini aset daerah, bukan milik korporasi. Setelah kontrak habis, Aryaduta itu 100 persen milik Pemprov Riau,” tegas Hariyanto.
Langkah SF Hariyanto mendapat dukungan dari mantan Gubernur Riau, Syamsuar. Ia menyebut kontrak Aryaduta memang sudah lama menjadi persoalan karena dividen yang sangat kecil. Bahkan, saat menjabat, Syamsuar mengaku pernah bertemu langsung dengan James Riady untuk membahas pemutusan kerja sama, namun belum bisa dilakukan karena kontrak belum berakhir.
“Saya dukung penuh Pak SF Hariyanto. Dividennya kecil sekali. Ini sudah lama jadi rencana, baru bisa dilakukan setelah kontrak berakhir 2025,” ujar Syamsuar.
Sementara itu, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan perpanjangan kontrak dengan Lippo Karawaci sudah sesuai prosedur, mengacu pada perjanjian awal 2009, RKAP, RUPS, serta Perda penyertaan modal. Ida bahkan menyebut Pemprov Riau telah menyetujui perpanjangan kontrak dalam RUPS Desember 2025.
Namun, polemik ini kini menjelma menjadi simbol pertarungan antara kepentingan daerah dan dominasi korporasi besar. Sikap SF Hariyanto dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Riau tak lagi ingin tunduk pada skema lama yang dinilai merugikan daerah, meski harus berhadapan langsung dengan raksasa bisnis sekelas James Riady dan Lippo Group.***MDn
#PT SPR #Lippo Group #Aryabduta hotel