PEKANBARU, Selasa (16 Desember 2025) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12/2025). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah di Provinsi Riau.
Pasca penggeledahan, beredar kabar adanya temuan uang tunai dalam bentuk mata uang asing dengan nilai besar. Informasi yang berkembang menyebutkan, penyidik KPK diduga mengamankan uang asing yang jika dikonversi ke rupiah bernilai sekitar Rp3,4 miliar.
Uang tersebut disebut-sebut terdiri dari sekitar USD 136 ribu (Dolar Amerika Serikat) dan sekitar SGD 87 ribu (Dolar Singapura). Namun demikian, hingga saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pasti maupun jenis mata uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Juru Bicara KPK, dalam pernyataan sebelumnya, membenarkan adanya penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto. Ia menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
SF Hariyanto sendiri menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Ia menegaskan siap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sejumlah pengamat menilai, beredarnya kabar temuan uang asing bernilai miliaran rupiah tersebut semakin menegaskan besarnya perhatian publik terhadap upaya penegakan hukum di Riau. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menunggu pernyataan resmi KPK agar tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum merinci nilai final barang bukti yang diamankan maupun status hukum SF Hariyanto dalam perkara tersebut.***MDn
#gubernur riau #OTT KPK #Sf hariyanto