Syamsuar Bongkar Manuver Direksi PT SPR: Perpanjang Kontrak Hotel Aryaduta Tanpa Izin Pemprov Riau

Syamsuar Bongkar Manuver Direksi PT SPR: Perpanjang Kontrak Hotel Aryaduta Tanpa Izin Pemprov Riau

PEKANBARU – Polemik pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru kembali meledak ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam datang langsung dari mantan Gubernur Riau, Syamsuar, yang membongkar dugaan manuver sepihak Direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dalam memperpanjang kontrak pengelolaan hotel dengan PT Lippo Karawaci Tbk tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai pemilik aset.

Isu panas ini mencuat dalam forum silaturahmi Pemprov Riau bersama tokoh masyarakat dan para mantan kepala daerah yang digelar di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Senin (5/1/2026). Sejumlah mantan Gubernur Riau turut hadir, di antaranya Saleh Djasit, Mambang Mit, Wan Thamrin Hasyim, Wan Abubakar, dan Syamsuar.

Dalam forum tersebut, Syamsuar secara terbuka mengecam kebijakan Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, yang kembali menjalin kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta dengan Lippo Group tanpa melibatkan Pemprov Riau.

“Sekelas direktur tidak memberi tahu Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Kok bisa? Itu bukan aset PT SPR. Itu aset Pemprov,” tegas Syamsuar.

Syamsuar menegaskan, Hotel Aryaduta adalah aset milik daerah, bukan milik korporasi BUMD semata. Karena itu, setiap keputusan strategis yang menyangkut pengelolaan dan perpanjangan kontrak wajib mendapat persetujuan Pemprov Riau sebagai pemilik sah.

Lebih jauh, Syamsuar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang memutus kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta. Ia menilai kontrak tersebut sejak awal tidak memberi manfaat signifikan bagi daerah.

“Deviden yang diterima sangat kecil. Maka keputusan Plt Gubernur memutus kontrak itu sudah tepat,” ujarnya.

Syamsuar juga mengungkap bahwa rencana penghentian kerja sama dengan Lippo Group sebenarnya telah dibahas sejak masa kepemimpinannya, termasuk pertemuan langsung dengan Chairman Lippo Group James Riady. Namun saat itu kontrak belum berakhir dan pemutusan lebih awal berpotensi menimbulkan konsekuensi finansial.

“Kontraknya masih berjalan. Kalau diputus saat itu, Pemprov bisa diminta ganti rugi. Makanya baru bisa diputus setelah 2025,” jelasnya.

Namun ironisnya, pada 23 Desember 2025, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti justru menandatangani perjanjian lanjutan pengelolaan Hotel Aryaduta bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Marlo Budiman dan Direktur Marshal Martinus T. Perjanjian tersebut tertuang dalam PKS Nomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dan PKS Nomor 080/LGL-AGR/LK/XII/2025, tanpa melibatkan Pemprov Riau.

Langkah sepihak itu memicu reaksi keras Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang menilai Pemprov Riau telah dikesampingkan dan dilecehkan secara institusional.

“Kami sebagai pemilik saham tidak diajak, tidak dilibatkan dalam perpanjangan kontrak itu,” kata SF Hariyanto.

Pemprov Riau pun mengambil langkah tegas dengan mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa untuk mencopot Direksi PT SPR dan menunjuk pelaksana tugas.

“Baru menjabat saja kami sudah tidak dihargai. Bagaimana kalau sudah lama menjabat,” tegas SF Hariyanto.

Polemik Hotel Aryaduta kini membuka pertanyaan besar tentang tata kelola BUMD di Riau. Pernyataan Syamsuar menjadi sinyal keras bahwa persoalan ini bukan sekadar kontrak bisnis, melainkan dugaan pembangkangan BUMD terhadap pemilik aset dan kewenangan pemerintah daerah.***MDn

#PT SPR #Polemik Hotel Aryaduta #Syamsuar