WR- Pekanbaru, 27 Februari 2026 – Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Riau. Kali ini, Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau resmi melaporkan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama wilayah kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera III Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (27/2/2026) dengan nomor 046.F-PEMAPHU.F-023.C-I.011.2026. Proyek bernilai sekitar Rp15 miliar yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi itu diduga menyisakan tanda tanya besar antara nilai anggaran dan realitas pekerjaan di lapangan.
Ketua Umum F-PEMAPHU, Novrizal Lubis, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar opini, melainkan hasil investigasi langsung di lokasi proyek.
“Kami turun ke lapangan. Kami dokumentasikan. Kami ukur. Secara kasat mata, progres fisik tidak mencerminkan anggaran sebesar itu. Negara tidak boleh dirugikan oleh pekerjaan yang tak sebanding dengan dana yang dikucurkan,” tegas Novrizal.
Progres Fisik Dipertanyakan
Dari hasil penelusuran F-PEMAPHU, ditemukan indikasi:
Ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan progres pekerjaan;
Minimnya konstruksi permanen yang terlihat di lapangan;
Dugaan ketimpangan antara progres pencairan dan progres riil pekerjaan;
Perlunya audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh.
F-PEMAPHU menilai proyek irigasi bukan sekadar proyek infrastruktur biasa. Ia menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan. Jika terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga rakyat kecil.
Desakan Audit dan Pemeriksaan Pihak Terkait
Dalam laporannya, F-PEMAPHU mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera melakukan penyelidikan awal dan mengamankan seluruh dokumen proyek. Termasuk memanggil Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana.
F-PEMAPHU juga meminta koordinasi audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Tapi jika ada indikasi, hukum wajib bergerak. Jika aparat lamban, kami akan gunakan seluruh mekanisme konstitusional, termasuk melapor ke KPK,” lanjut Novrizal.
Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat
F-PEMAPHU menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara terbuka. Bagi mereka, pengawasan terhadap APBN adalah kewajiban moral masyarakat sipil.
Pesan mereka jelas:
Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika ada yang coba-coba bermain di proyek irigasi, bersiaplah berhadapan dengan hukum dan sorotan publik.***MDn
#F-PEMAPHU #BWS Riau #BWS Sumatra III