Pekanbaru — Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sejatinya dirancang untuk menopang ekonomi rakyat kecil kini berada di pusaran badai. Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dan korupsi sistemik dalam penyaluran dana KUR di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Kejati Riau, sebagaimana dikonfirmasi oleh Nofri L.
Surat pengaduan bernomor 043.F-PEMAPHU.F-023.C-I.011 tercatat diterima pada tanggal 09 Februari 2026 dan telah dilengkapi dengan tanda terima resmi.
“Surat laporan F-PEMAPHU dengan Nomor: 043.F-PEMAPHU.F-023.C-I.011 telah diterima Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 09 Februari 2026,” kata Nofri L, Selasa (9/2/2026).
Dengan masuknya laporan tersebut, dugaan skandal KUR BRI Riau kini resmi naik ke meja aparat penegak hukum.
PHK Misterius dan Sanksi Tebang Pilih
Dalam laporan F-PEMAPHU, terungkap adanya ketimpangan serius dalam penanganan internal BRI. Salah satu pegawai, Sigit Yunianto Prabowo, justru dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa keterbukaan informasi yang memadai terkait dasar hukum dan hasil pemeriksaan internal.
Sementara itu, pihak lain yang diduga terlibat hanya dijatuhi sanksi ringan, mulai dari penurunan grade hingga pengurangan penilaian kinerja. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penegakan disiplin yang diskriminatif dan tidak adil.
Calo, Manipulasi Data, dan Kredit Tak Prosedural
F-PEMAPHU juga mengungkap dugaan penggunaan perantara atau calo dalam proses pengajuan debitur KUR. Praktik ini diduga dibarengi dengan manipulasi data debitur, pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur, serta lemahnya pengawasan internal.
Jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan dan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN.
Pelaksana Dijerat, Pejabat Struktural Aman?
Sorotan paling keras diarahkan pada dugaan bahwa penanganan internal hanya menyasar pelaksana teknis, sementara pejabat dengan kewenangan struktural justru luput dari pertanggungjawaban.
Padahal secara hukum, pimpinan tidak dapat berlindung di balik jabatan. Prinsip command responsibility dan vicarious liability menegaskan bahwa pimpinan bertanggung jawab atas perbuatan yang terjadi dalam struktur yang mereka kendalikan.
Deretan Nama dan Potensi Kerugian Negara
F-PEMAPHU turut menyerahkan daftar awal pihak-pihak yang diduga terkait, mulai dari perantara, pejabat unit kerja, hingga pimpinan cabang dan wilayah BRI saat kejadian. Daftar tersebut disebut bersifat sementara dan terbuka untuk dikembangkan dalam proses penyelidikan.
Lebih jauh, dugaan penyimpangan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, mengingat dana KUR merupakan bagian dari program strategis nasional yang bersumber dari APBN.
Ujian Serius untuk Kejati Riau
Dalam tuntutannya, F-PEMAPHU mendesak Kejati Riau untuk:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa tebang pilih;
Berkoordinasi dengan BPKP guna audit investigatif dan penghitungan kerugian negara;
Menelusuri aliran dana dengan pendekatan follow the money;
Membuka perkembangan perkara kepada publik secara transparan.
Masuknya laporan ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Tinggi Riau:
apakah berani membongkar dugaan korupsi perbankan hingga ke akar, atau membiarkan praktik busuk bersembunyi di balik nama besar BUMN.
Satu hal kini jelas KUR bukan milik elite, melainkan hak rakyat. Dan ketika dana rakyat diduga diselewengkan, diam bukan pilihan.***MDn
#BRI Pekanbaru #KUR BRI Pekanbaru #KUR BRI #skandal KUR BRI