PAD Menguap, Pengawasan Tumpul : Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Bongkar Dugaan Pembiaran PDAM Kota Dumai

PAD Menguap, Pengawasan Tumpul : Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Bongkar Dugaan Pembiaran PDAM Kota Dumai

DUMAI – Dugaan tidak jelasnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Dumai kini berubah menjadi isu serius yang mengguncang ruang publik. Sorotan tak lagi berhenti pada manajemen internal perusahaan, tetapi mengarah langsung pada tanggung jawab politik Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan DPRD sebagai lembaga pengawas.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) secara terbuka mempertanyakan ke mana aliran kontribusi deviden PDAM dalam beberapa tahun terakhir. Jika benar tidak ada setoran signifikan atau transparan ke kas daerah, maka publik dinilai berhak curiga.

Koordinator GEMPA, Ansor, menyebut kondisi ini sebagai alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah.

“Kalau BUMD tidak memberi kontribusi PAD secara jelas dan tidak ada evaluasi tegas dari kepala daerah, ini bukan lagi soal teknis. Ini krisis kepemimpinan. DPRD juga tidak bisa cuci tangan,” tegasnya.

Regulasi Jelas, Eksekusi Dipertanyakan

Secara hukum, pengelolaan BUMD wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Kepala daerah memiliki kewenangan mengevaluasi hingga memberhentikan direksi apabila target kinerja tidak tercapai. Namun, menurut GEMPA, belum terlihat adanya langkah konkret yang menunjukkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM Kota Dumai.

“Jangan sampai muncul kesan ada zona nyaman dalam pengelolaan BUMD. Jika dibiarkan, yang runtuh bukan hanya keuangan daerah, tapi juga kepercayaan rakyat,” lanjut Ansor.

Desakan Audit dan Hak Angket

Sebagai bentuk kontrol sosial, GEMPA mendesak:

Audit investigatif independen lima tahun terakhir.

Publikasi terbuka kontribusi PAD dari PDAM.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka di DPRD.

Penggunaan hak interpelasi atau hak angket bila diperlukan.

Ansor menegaskan, apabila tidak ada respons konkret dalam waktu dekat, pihaknya siap meningkatkan eskalasi dengan langkah konstitusional, termasuk menyurati aparat penegak hukum dan menggelar aksi terbuka.

“Ini bukan manuver politik. Ini soal uang rakyat. Jika PAD tak jelas, maka yang harus jelas adalah pertanggungjawabannya,” tutupnya.

Isu ini dipastikan akan terus bergulir. Di tengah tekanan publik yang kian menguat, Pemerintah Kota dan DPRD Dumai kini berada di persimpangan: membuka data dan menjawab pertanyaan rakyat, atau membiarkan kecurigaan tumbuh menjadi krisis kepercayaan yang lebih dalam.***MDn

#Kota Dumai #PDAM Dumai #Gempa Dumai