Direktur Operasional PT Petala Bumi Makmur Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal di Kampar

Direktur Operasional PT Petala Bumi Makmur Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal di Kampar

KAMPAR - WR, Gelombang polemik tambang Galian C di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kini memasuki babak panas. Instruksi tegas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk merazia dan menutup tambang ilegal, berkelindan dengan desakan keras dari pelaku usaha resmi yang merasa dirugikan oleh praktik tambang nakal.

Dalam pernyataannya, SF Hariyanto secara terbuka memerintahkan Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, agar segera bertindak.
Aktivitas tambang ilegal dinilai merusak lingkungan dan memperparah kerusakan jalan dari Pekanbaru menuju Petapahan.
“Saya lihat jalan hancur, sehancur-hancurnya. Kiri kanan galian C bertaburan,” tegasnya saat acara Satu Tahun Riau Bedelau di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi.

10 Titik Tambang, Sebagian Diduga Ilegal
Penelusuran lapangan menemukan sedikitnya 10 titik aktivitas Galian C di sepanjang Jalan Garuda Sakti menuju Tapung. Fakta dari Dinas ESDM Riau mengungkap:

4 usaha tidak memiliki izin
1 usaha telah berizin namun belum dapat beroperasi (Antara Bintang Sukses)
5 usaha telah berizin dan dapat beroperasi

Namun persoalan tak berhenti di soal izin. Sejumlah aktivitas tambang diduga beroperasi di luar titik koordinat resmi yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Artinya, izin ada, tetapi kepatuhan dipertanyakan.

Data per 4 November 2025 menunjukkan Kabupaten Kampar memiliki 50 SIPB terbanyak di Riau. Dari jumlah itu, 32 usaha sudah dapat beroperasi, sementara 18 lainnya belum. Pertanyaannya: jika jumlah izin begitu banyak, mengapa jalan tetap hancur dan PAD dinilai minim?
Direktur PT Resmi Angkat Suara: Tangkap yang Ilegal!

Di tengah sorotan tersebut, Direktur Operasional PT Petala Bumi Makmur, Romi Sinaga, menyampaikan pernyataan keras. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Romi secara terbuka mendesak Kepolisian Daerah Riau, Kepolisian Resor Kampar, dan Kepolisian Sektor Tapung untuk segera menangkap para pemilik tambang Galian C ilegal.

“Tangkap pemilik Galian C ilegal. Periksa lokasi izin, cek titik koordinatnya. Apakah benar dijalankan sesuai regulasi atau tidak,” tegas Romi.

Ia menambahkan, jangan sampai perusahaan yang telah beroperasi sesuai prosedur dan taat pajak justru terkena imbas akibat ulah oknum tambang liar.

“Jangan karena oknum tambang nakal, kami yang legal ikut kena imbasnya. Kami menyakini usaha tambang yang kami
lakukan sesuai prosedur dan taat pajak.”
Romi bahkan menyerukan langkah drastis:
“Tutup semua tambang ilegal Galian C yang beroperasi di wilayah Kampar!”

"Romi menambahkan agar APH meperoses para pihak yang membeli dan menampung dari tambang ilegal di kabupaten kampar."

Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengaku telah membentuk tim bersama Satpol PP dan menyiapkan baliho penutupan bagi tambang ilegal. Intelijen lapangan pun disebut sudah diturunkan.

Namun publik tidak lagi menunggu baliho. Publik menunggu tindakan.
Kerusakan jalan yang parah, dugaan tambang di luar koordinat izin, serta minimnya kontribusi terhadap PAD menjadi alarm keras bahwa tata kelola pertambangan di Kampar sedang dalam sorotan tajam.

Kini pertanyaannya sederhana namun menentukan:
Apakah aparat benar-benar berani menindak tambang ilegal hingga ke akarnya? Ataukah Tapung akan terus menjadi ladang eksploitasi tanpa kendali?
Tapung hari ini bukan sekadar soal Galian C. Ini soal keberanian menegakkan hukum atau membiarkan hukum terkubur bersama debu tambang.***MDn

#Galian C Ilegal Kampar #Tambang Ilegal kampar #Galin C #Galian Tanah Timbun