Di Atas Jabatan, Ada Hukum : Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terseret Skandal Dokumen Lahan Tol

Di Atas Jabatan, Ada Hukum : Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terseret Skandal Dokumen Lahan Tol

Kampar — Hukum kembali mengirim pesan tegas: jabatan bukan tameng. Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar, dan mantan Sekretaris Desa, Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berkaitan dengan proyek pembebasan lahan jalan tol di Kecamatan Tambang.

Keduanya dijerat Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C serta Pasal 391 ayat (2) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jerat hukum ini menegaskan bahwa setiap tindakan manipulasi administrasi yang merugikan hak orang lain memiliki konsekuensi pidana serius.

Laporan yang Membuka Tabir

Perkara ini bermula dari laporan Salikin Moenits ke Polres Kampar pada 20 Juni 2024. Ia melaporkan dugaan perampasan hak atas tanah miliknya di Desa Tarai Bangun. Korban baru menyadari persoalan tersebut pada 1 Desember 2023, setelah menemukan adanya klaim sepihak atas lahan yang sah secara hukum berada dalam kepemilikannya.

Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah, tertanggal 14 Juni 1995, hasil transaksi jual beli dari Husnidar pada tahun 1991.

Namun pada Agustus 2021, korban mendapat informasi mengejutkan: tanah itu telah didaftarkan oleh pihak lain untuk kepentingan proyek pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

Dokumen Diduga Direkayasa

Pada September 2023, klaim atas tanah tersebut menguat melalui dua dokumen yang diduga palsu:

SKGR Nomor 296/SKGR/TRB/XII/2022

Surat Keterangan Tanah Nomor 50/SKT/TRB/II/2023

Keduanya atas nama Billy Aswara.

Penyidik menemukan adanya tumpang tindih dokumen, ketidaksesuaian data, hingga fakta bahwa terdapat nama pihak yang dicantumkan tanpa pernah menandatangani surat. Bahkan terungkap dugaan praktik peminjaman nama oleh pemilik lahan lain demi memperkuat klaim.

Keterangan dari Lembaga Adat Kampar (LAK) turut mempertegas dugaan tersebut. Dokumen yang dijadikan dasar klaim dinyatakan tidak sah. Termasuk klaim atas nama Datuk Talak Sakti Laksamana yang secara adat justru tercatat sah atas nama Dr. HM Nasir Cholis, MA.

Integritas yang Dipertaruhkan

Penetapan tersangka terhadap kepala desa aktif dan mantan sekretaris desa ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola administrasi desa, terlebih karena perkara ini berkaitan dengan proyek strategis pembangunan jalan tol.

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini adalah ujian integritas aparatur dan cermin bagaimana kekuasaan administratif dapat disalahgunakan ketika pengawasan lemah.

Kini publik menunggu proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa kompromi.

Karena di negara hukum, tak ada jabatan yang lebih tinggi dari keadilan.***MDn

#mafia tanah kampar #Tol Bangkinang #Kades Tarai Bangun