WARTA RAKYAT ONLINE – Pekanbaru.Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Kabupaten Kampar mengancam akan menggelar aksi damai untuk mempertanyakan dugaan transaksi janggal terkait pembelian rumah mewah oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar, Zamhur.
Zamhur, yang baru beberapa bulan dilantik sebagai Kadis Pariwisata, diduga membeli sebuah rumah senilai Rp1,7 miliar yang kini tengah menjadi objek sengketa hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara perdata Nomor 111/Pdt.G/2025/PN Pbr. Mahasiswa mencurigai adanya praktik pencucian uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam transaksi tersebut.
“Logika publik menolak akal sehat jika seorang pejabat eselon II yang baru menjabat bisa langsung membeli rumah seharga miliaran rupiah. Kami menduga kuat adanya praktik korupsi yang dibungkus lewat skema pencucian uang,” ujar Koordinator Aksi dalam orasinya di depan PN Pekanbaru dan Kantor Kejati Riau.
Mahasiswa menuding rumah tersebut merupakan bagian dari aset agunan bermasalah milik seorang nasabah BRI yang dilelang secara sepihak. Mereka menyatakan bahwa proses lelang ini penuh kejanggalan dan kini tengah disengketakan secara hukum, sehingga patut diduga bahwa pembelian rumah itu tidak melalui prosedur yang sah dan wajar.
Sorotan juga diarahkan kepada Zumrotun, istri Zamhur yang menjabat sebagai anggota DPRD Kampar, yang diduga ikut terlibat dalam memperlancar proses transaksi. Mahasiswa menyebutkan bahwa Zumrotun aktif melakukan pendekatan ke pihak BRI, yang memperkuat dugaan bahwa transaksi ini sarat konflik kepentingan dan campur tangan kekuasaan.
Tak hanya itu, nama Bupati Kampar yang merupakan abang kandung Zamhur juga ikut terseret. Ia diduga mengetahui dan membiarkan aliran dana mencurigakan tersebut tanpa tindakan, menimbulkan kecurigaan akan adanya pembiaran sistematis dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Mahasiswa menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera turun tangan untuk melacak aliran dana dan mengaudit kekayaan Zamhur dan keluarganya. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI agar memperkuat sistem pengawasan dan penindakan terhadap perilaku pejabat daerah yang menyalahgunakan kekuasaan.
“Jika terbukti, Zamhur dan siapa pun yang terlibat bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas mahasiswa.
Mahasiswa menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Zamhur belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut.***mfn
#Kabupaten Kampar #Kadis Pariwisata Kampar