Diduga Jadi Otak Penampung Emas Ilegal, Pardi Kendalikan Jaringan dari Pasar Lipat Kain

Diduga Jadi Otak Penampung Emas Ilegal, Pardi Kendalikan Jaringan dari Pasar Lipat Kain

WARTA RAKYAT ONLINE- Kampar, Riau , Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali jadi sorotan tajam di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pria yang dikenal dengan nama Pardi, diduga kuat sebagai tokoh sentral di balik aktivitas penampungan emas ilegal berskala besar yang dipasok dari berbagai lokasi di dalam maupun luar Kampar.

Menurut sumber terpercaya di lapangan, Pardi disebut mengendalikan operasi dari kawasan Pasar Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri. Di tempat ini, emas hasil tambang ilegal disalurkan secara teratur melalui jaringan yang diduga telah lama terorganisir dan beroperasi lintas kabupaten.

Volume emas yang ditampung dari aktivitas ini mencapai angka mengejutkan—sekitar 1,5 kilogram per hari. Jumlah tersebut mengindikasikan skala operasi yang besar dan tidak lagi tergolong sebagai penambangan tradisional atau kecil-kecilan.

Masih dari sumber terpercaya, pasokan emas ilegal yang masuk ke tangan Pardi berasal dari sejumlah lokasi rawan PETI, antara lain dari wilayah Kecamatan Kampar Kiri, serta daerah lain seperti Desa Sungai Paku dan Desa Tanjung Pauh di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Meski praktik PETI di wilayah-wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama, langkah penindakan terhadap aktor-aktor kunci dinilai belum maksimal. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan keseriusan penegak hukum, terlebih bila praktik ini menyentuh kepentingan ekonomi besar yang melibatkan banyak pihak.

Kegiatan tambang emas ilegal seperti ini secara jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 158 disebutkan:

 “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

Selain itu, praktik PETI juga sering kali berdampak pada rusaknya ekosistem dan pencemaran lingkungan. Hal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat menambah berat ancaman pidana terhadap para pelaku.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait keberadaan dan aktivitas Pardi. Namun, tekanan dari masyarakat dan pegiat lingkungan agar segera dilakukan penindakan terus menguat.

PETI bukan hanya persoalan hukum, tapi juga bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan sumber daya alam dan kehidupan sosial masyarakat di sekitar wilayah tambang. (*)

#Tambang Emas Ilegal #Tambang Emas Kampar Kiri