KAMPAR - WARTA RAKYAT ONLINE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan lima tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu kantor cabang pembantu Bank BUMN di Bangkinang. Penahanan ini dilakukan menyusul temuan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH (Pimpinan Cabang), UB (penyedia jasa pemasaran), serta tiga analis kredit, yaitu APMD, SA, dan FP. Penahanan berlaku selama 20 hari terhitung sejak 27 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Kampar.
Kasi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto P, SH, MH, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025. Dari hasil tersebut, ditemukan minimal dua alat bukti sah yang cukup untuk menjerat para tersangka.
“Modusnya adalah menyetujui pengajuan KUR Mikro yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur,” ungkap Jackson.
Namun di balik penahanan lima orang tersebut, perhatian publik justru mengarah pada nama Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar periode 2024–2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Nama Irwan mencuat dalam hasil investigasi karena diduga menjadi aktor sentral dalam skema penyalahgunaan KUR. Ia disebut telah mengumpulkan data pribadi warga, termasuk fotokopi KTP, dan mengajukan kredit atas nama mereka tanpa persetujuan, dengan dokumen agunan berupa SKT dan SKGR palsu.
Uang hasil pencairan kredit tidak dinikmati oleh nama-nama yang terdaftar sebagai debitur, melainkan dikuasai oleh jaringan pelaku. Masyarakat hanya diberi imbalan sekitar Rp2 juta, sementara nilai pinjaman mencapai belasan juta rupiah per orang. Akibatnya, ratusan kredit menjadi macet, dan bank mengalami kerugian besar.
Desakan agar Irwan Saputra segera diproses hukum datang dari berbagai pihak. Aksi unjuk rasa digelar oleh Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GARMASI) Riau dan DPW LSM KOREK Riau di depan Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Mereka menuntut Kejari Kampar dan Kejaksaan Agung agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Selain Irwan, Kepala KCP BNI Bangkinang juga diminta untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau rakyat kecil bisa ditahan cepat, kenapa politisi seperti Irwan Saputra belum juga dipanggil? Apakah hukum hanya tajam ke bawah?” teriak salah satu peserta aksi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kampar menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Irwan Saputra. Namun, belum ada penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Skandal ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi dalam program KUR bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan harapan para pelaku UMKM yang seharusnya terbantu oleh dana tersebut."***mdn
#Korupsi Dana KUR #KUR Kampar