WARTA RAKYAT ONLINE- Jakarta, 27 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencatatkan langkah monumental dalam sejarah pendidikan nasional. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar secara gratis di seluruh satuan pendidikan — baik sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini muncul sebagai hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang selama ini dinilai menimbulkan tafsir ganda dan ketidakadilan.
Akhir dari Multitafsir dan Diskriminasi Pendidikan
MK menilai bahwa frasa dalam pasal tersebut, yakni “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, hanya memberikan jaminan pada sekolah negeri, sehingga menciptakan ketimpangan perlakuan terhadap siswa di sekolah swasta atau madrasah.
“Frasa tersebut menimbulkan multitafsir dan membuka ruang diskriminatif,” kata Hakim Konstitusi Suhartyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (27/5).
Atas dasar itu, MK menyatakan bahwa negara berkewajiban membiayai pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta dan madrasah, sebagai bagian dari amanat konstitusi untuk menjamin hak warga negara atas pendidikan.
Dampak Luas dan Tuntutan Implementasi
Putusan ini disambut hangat oleh masyarakat, terutama kalangan orang tua dan pemerhati pendidikan. Banyak yang menyebutnya sebagai “angin segar” dalam upaya mewujudkan keadilan pendidikan di Indonesia.
“Ini keputusan luar biasa. Kami para orang tua sangat bersyukur karena beban biaya pendidikan yang selama ini terasa berat, kini akan ditanggung negara,” ujar Sulastri, orang tua murid di salah satu madrasah swasta di Pekanbaru.
Namun, para ahli menekankan bahwa putusan ini hanyalah titik awal. Implementasinya membutuhkan komitmen politik yang kuat dan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya soal pembebasan biaya, tetapi soal bagaimana pemerintah dapat memastikan kualitas pendidikan dasar tetap terjaga, bahkan meningkat, di semua satuan pendidikan,” ujar Dr. Nur Hidayat, pakar kebijakan publik dari UIN Syarif Hidayatullah.
Pemerintah Dituntut Bergerak Cepat
Pemerintah pusat dan daerah kini dituntut menyusun regulasi turunan dan skema pembiayaan baru yang adil dan efektif. Tidak hanya anggaran, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan juga menjadi kunci agar prinsip keadilan tidak berhenti di atas kertas.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama didesak untuk berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah agar tidak ada satu pun anak Indonesia yang terabaikan hak dasarnya atas pendidikan.
Pendidikan Gratis: Investasi untuk Masa Depan Bangsa
Putusan MK ini dianggap sebagai tonggak penting dalam perjalanan panjang reformasi pendidikan nasional. Dengan pendidikan dasar yang gratis dan inklusif, peluang bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk meraih pendidikan yang layak semakin terbuka.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial, memperkuat pemerataan mutu pendidikan, dan menciptakan generasi muda yang lebih siap bersaing di tingkat global.
“Ini adalah revolusi sunyi yang akan berdampak besar. Dengan pendidikan dasar yang dijamin negara, kita sedang memupuk masa depan Indonesia,” pungkas Suhartyo.***mdn
#Indonesia Sekolah gratis #Pendidikan Gratis