Ramadhan: Jangan Cuma Gertak ASN Desa, Tangkap Raja-Raja Hutan Kampar Kiri!

Ramadhan: Jangan Cuma Gertak ASN Desa, Tangkap Raja-Raja Hutan Kampar Kiri!
Ramadhan Mantan Dewan Kampar Tokoh Masyarakat Kampar Kiri

WARTA RAKYAT ONLINE- Kampar Kiri, Riau – Diam-diam, kawasan hutan di Kabupaten Kampar Kiri telah dijarah secara sistematis. Ribuan hektare lahan dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang seharusnya dijaga sebagai kawasan negara—telah dikuasai oleh individu-individu yang diduga kuat punya kuasa, uang, dan koneksi.

Nama-nama seperti Heri Irawan disebut menguasai 2.000 hektare HPT. Pak Supendi diduga memiliki 1.000 hektare. Bogan, warga lokal dari suku Batak, disebut menguasai 1.000 hektare lahan HPT. Susanto, Yono (Awi), dan Santo masing-masing memiliki ratusan hektare lahan dengan status HPT dan HPK. Nama Amin Jin bahkan mencuat dengan dugaan penguasaan hingga 100 ribu hektare kawasan HPK. Nama-nama lainnya seperti Irwan, Robet, Sial, Usaman, Guna Dodos, dan India Kuntu, turut disebut sebagai bagian dari daftar panjang penguasa lahan kawasan hutan di Kampar Kiri.

Parahnya, sebagian kawasan yang dikuasai tersebut termasuk dalam wilayah suaka margasatwa, yang seharusnya menjadi habitat satwa liar dan tidak boleh dijadikan areal usaha ataupun perkebunan.

Sumber dari masyarakat menyebutkan bahwa penguasaan lahan tersebut terjadi di berbagai desa, antara lain: Kuntu, Kuntu Darussalam, Padang Sawah, Sungai Rambai, Sungai Sarik, Sungai Raja, Tanjung Mas, IV Koto Sitingkai, dan Sungai Harapan. Lahan-lahan ini telah dibuka dan ditanami, sebagian besar dengan kelapa sawit, tanpa prosedur hukum yang sah, tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan tanpa dokumen lingkungan.

REGULASI YANG DILANGGAR

Penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai undang-undang, di antaranya:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3): Melarang setiap orang menduduki dan memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 78 ayat (2): Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Menjerat pelaku perusakan hutan, baik individu maupun korporasi, termasuk membawa alat berat dan membuka lahan tanpa izin.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Usaha yang dilakukan tanpa AMDAL atau UKL-UPL merupakan tindak pidana lingkungan hidup.

4. PP No. 104 Tahun 2015

Mengatur mekanisme pelepasan kawasan HPK untuk kepentingan budidaya yang harus melalui proses ketat dan persetujuan KLHK.

PERTANYAAN UNTUK PENEGAK HUKUM

Mengapa aparat hanya berani menindak datuk adat, ASN, sekdes, dan kades—sementara pengusaha besar yang menguasai ribuan hektare kawasan negara seolah kebal hukum?

Ramadhan, mantan anggota DPRD Kampar, menyatakan secara terbuka:

“Kami ingin melihat nyali Kapolda Riau yang sebenarnya. Beranikah beliau menindak mafia-mafia lahan ini? Atau hukum di negeri ini hanya berlaku untuk rakyat kecil?”***mdn

#Lawan Mafia Hutan #Ramadhan Tantang Polda riau #Polda Riau #Hutan Kampar Kiri