KUBANG JAYA - WARTA RAKYAT ONLINE, Sebuah bangunan misterius yang kini digunakan sebagai tempat ibadah non-muslim diduga tumbuh secara ilegal di wilayah RT 03 RW 02 Dusun 4, Kasang Kulim, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Awalnya hanya kegiatan sosial biasa sejak 2015, kini berubah menjadi peribadatan rutin setiap Minggu dan hari besar keagamaan. Ironisnya, tak satu pun pejabat desa mengakui pernah memberi izin.
Keresahan pun memuncak. Warga mempertanyakan keberadaan tempat ibadah tersebut yang berdiri tanpa selembar surat izin resmi. Bahkan Kepala Desa, RW, hingga mantan RT kompak menyatakan tidak tahu-menahu soal legalitasnya.
Kepala Desa Kubang Jaya, Tarmizi HB, dengan tegas membantah pernah diberitahu apalagi menandatangani izin:
"Selama saya menjabat, mereka tidak pernah melaporkan kegiatan mereka. Saya juga tidak pernah menandatangani surat apapun terkait kegiatan peribadatan di sana," ucapnya geram. Keterangan kades di sampaikan melalui Rasul hamidi RW ketika dikonfirmasi.
Ketua RW 02 Dusun 4, Rasul Hamidi, juga bersuara lantang. Ia menyebut bangunan itu tidak pernah melalui prosedur administratif di tingkat RW:
"Tidak ada izin kegiatan dan pendirian bangunan yang tercatat di wilayah kami," katanya penuh tekanan.
Tak hanya itu, mantan Ketua RT dan RW, Tamsil Usman, yang menjabat selama lebih dari 15 tahun, turut membenarkan:
"Saya tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani satu pun surat izin ibadah atau bangunan itu," tegasnya.
Lebih panas lagi, tokoh masyarakat setempat, Pohan, menyebut bahwa warga bukan anti terhadap ibadah agama lain, namun menuntut keadilan dan penegakan aturan.
"Jangan seenaknya mendirikan rumah ibadah tanpa izin resmi! Hormati SKB Tiga Menteri! Kami tidak menolak, tapi harus sesuai prosedur. Ini negara hukum" Ujar beliau.
Kini, warga mendesak keras pemerintah daerah, Satpol PP, dan Kemenag untuk tidak menutup mata. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin gejolak sosial akan meledak. Apakah aparat hanya berani menertibkan PKL dan tenda biru, tapi diam terhadap bangunan liar berkedok ibadah?***mdn
#Tempat Ibadah Ilegal #Desa Kubang Jaya