Abeng Cs Kuasai Ribuan Hektare Hutan Produksi Terbatas: Sawit Ilegal Menggurita di Bonai, Riau!

Abeng Cs Kuasai Ribuan Hektare Hutan Produksi Terbatas: Sawit Ilegal Menggurita di Bonai, Riau!
Abeng yang di duga aktor mafia lahan di desa Pauh Kec bonai

WARTA RAKYAT ONLINE- Rokan Hulu, Dugaan pelanggaran berat terhadap kawasan hutan kembali mencuat di Provinsi Riau. Seorang pengusaha berpengaruh, Abeng, dilaporkan menguasai sekitar 2.000 hektare kebun sawit ilegal yang terletak di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Kebun sawit ini dikelola oleh seorang bernama Suherman dan ironisnya berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang menurut regulasi, tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi.

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari). Juru kampanye Kopari, Herikson, menyatakan bahwa penguasaan kawasan hutan oleh Abeng dan kelompoknya adalah bentuk perampasan terhadap hutan negara yang harus segera ditindak.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan kehutanan yang terstruktur dan massif. Abeng dan CS harus diperiksa dan diproses hukum. Jangan sampai hutan negara habis untuk kepentingan cukong sawit!” tegas Herikson.

Kopari menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada Satgas Penanganan Kejahatan Hutan (PKH) dan Polda Riau, agar proses penegakan hukum bisa segera dilakukan secara menyeluruh.

Fakta Hukum dan Regulasi yang Dilanggar

Penguasaan dan pengelolaan kawasan HPT tanpa izin bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b: setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin.

Pasal 78 ayat (2): pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 17 ayat (1): pelaku yang menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal dapat dijerat pidana.

Pasal 92 ayat (1): memberikan sanksi pidana terhadap korporasi yang terlibat dalam perusakan hutan.

3. Peraturan Menteri LHK No. P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2018

Tentang tata cara pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi dan alih fungsi. Tidak ada kebijakan pelepasan untuk HPT tanpa proses yang panjang dan legal.

Desakan untuk Penindakan Tegas

Kopari juga mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum akan mendorong praktik serupa terus meluas.

“Kalau aparat hanya diam, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap negara. Kami mendesak Satgas PKH dan Polda Riau jangan pandang bulu, tangkap dan proses hukum Abeng dan semua pihak yang terlibat!” tutup Herikson.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Abeng dan pengelola kebun belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, warga Desa Pauh menyatakan keresahan atas rusaknya lingkungan dan alih fungsi hutan yang terus berlangsung tanpa kontrol.***mdn

#Desa Pauh Rohul #Sawit Ilegal Bonai