WARTA RAKYAT ONLINE- Pelalawan , Aroma pungli kembali menyeruak di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, praktik yang meresahkan dunia usaha dan pengemudi truk itu terjadi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Sejumlah truk milik perusahaan—termasuk pengangkut hasil panen akasia dan material proyek—diberhentikan secara paksa dan diduga tidak diperbolehkan melintas tanpa “kompensasi.”
Aksi ini disebut dilakukan oleh oknum warga yang mengklaim mewakili desa. Mereka menuntut uang jalan dari perusahaan dengan dalih sebagai bentuk kontribusi atau ganti rugi atas penggunaan jalan desa. Namun, alih-alih melalui jalur musyawarah atau perjanjian resmi, tuntutan itu dilakukan secara sepihak dan intimidatif.
“Truk-truk itu diberhentikan. Mereka bilang harus bayar dulu kalau mau lewat. Kalau tidak, ya truk ditahan,” ungkap seorang pengemudi yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Seorang warga setempat yang dihubungi wartawan membenarkan adanya aksi penahanan. Ia menyayangkan tindakan tersebut yang dinilai bisa memicu konflik horizontal antarwarga serta menciptakan ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
> “Kita tahu banyak masalah belum diselesaikan, seperti transparansi bantuan dari perusahaan. Tapi bukan begini caranya. Kepala desa seharusnya jadi penengah, bukan membiarkan aksi sepihak,” ujarnya, Kamis (22/05).
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Rossy, ketika dikonfirmasi, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan maupun penahanan truk. “Itu tidak benar. Tidak ada instruksi atau tindakan seperti itu dari desa,” tegasnya.
Namun, jika terbukti benar, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman, dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) pada Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah atau memaksa pemberian, bisa dijerat dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Aksi semacam ini juga bertentangan dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum. Masyarakat berharap kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara serius, agar tidak menimbulkan preseden buruk dan menjaga iklim usaha tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ukui.**tim
#Kades Pungli #Kades lubuk kembang Bunga