Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar, Kejati Riau Resmi Tingkatkan Kasus PT SPRH ke Penyidikan

Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar, Kejati Riau Resmi Tingkatkan Kasus PT SPRH ke Penyidikan

PEKANBARU, WARTA RAKYAT ONLINE.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) menjadi tahap penyidikan. Dana yang bersumber dari kerja sama dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tersebut bernilai lebih dari Rp551 miliar dan mencakup periode 2023 hingga 2024.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mewakili Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, pada Senin (23/6). Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana PI tersebut.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025," ujar Zikrullah.

Enam Saksi Telah Diperiksa

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa enam orang saksi, baik dari unsur manajemen PT SPRH maupun perbankan, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan dana. Mereka antara lain:

MF, Direktur Keuangan PT SPRH (sejak 7 November 2023–sekarang)

RH, Direktur Umum BUMD PD SPRH periode 2021–2026 dan Plt. Direktur Utama tahun 2023

AS, Manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi (2023–sekarang)

KD, Sekretaris PD SPRH (April–Agustus 2024)

TS, Komisaris Utama PT SPRH (2023–sekarang)

ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH (2023–sekarang)

"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka," lanjut Zikrullah.

Dugaan Penyimpangan Dana

Dana PI senilai Rp551.473.883.895 tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejati Riau menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh hingga semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejati Riau juga membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan jika memiliki informasi yang relevan terhadap pengelolaan dana PI di tubuh PT SPRH.***mdn

#Korupsi Dana PI #PT. SPRH Rohil