Terungkap Nama-Nama Mafia Diduga Perambah Kawasan TNTN

Terungkap Nama-Nama Mafia Diduga Perambah Kawasan TNTN
Gambar Ilustrasi AI

WARTA RAKYAT ONLINE- Pekanbaru – Daftar nama-nama tokoh yang diduga kuat menguasai lahan ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, akhirnya terbuka ke publik. Informasi tersebut berasal dari rilis resmi DPD KNPI Provinsi Riau yang disampaikan oleh Ketua DPD KNPI, Larshen Yunus. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa daftar nama tersebut diperoleh dari berbagai sumber masyarakat sipil dan aktivis lingkungan yang telah lama mencurigai penguasaan kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Nama-nama yang tercantum dalam rilis tersebut antara lain Dr Arifin Bantu Purba SH MH (alias AB Purba), Dr Martahan Martin Purba SH MH (alias Martin Purba), Drs Oberlin Marbun, dan Ir Anita D. Girsang. Keempatnya disebut memiliki atau mengelola kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan HPT Tesso Nilo, dengan dugaan luas mencapai puluhan hingga ratusan hektare. Meski sebelumnya pernyataan KNPI Riau itu dinilai cenderung membela para tokoh tersebut. Larshen Yunus menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi melindungi siapapun, dan berkeyakinan nama nama itu adalah orang baik dan memiliki jiwa sosial yang tinggi.

Di sisi lain, Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) justru mendorong agar nama-nama yang telah disebutkan ditindak tegas. Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, menegaskan bahwa Oberlin Marbun secara khusus diketahui telah menguasai 574 hektare kebun sawit tanpa izin di Desa Segati. Jackson menilai bahwa praktik ini bukan hanya melanggar hukum kehutanan, namun juga berpotensi masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menghasilkan keuntungan besar dari lahan ilegal.

Menyikapi perkembangan ini, Komunitas Pencinta Alam Riau (KOPARI) melalui juru bicaranya, Bung Kenendy, turut bersuara dan meminta aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap nama-nama yang telah disebutkan.

“Kami dari KOPARI mendesak agar keempat nama yang sudah dirilis itu diproses secara hukum. Kalau memang terbukti menguasai kawasan hutan tanpa izin, maka tidak ada alasan untuk tidak ditindak. Ini bukan soal siapa mereka, tapi soal bagaimana hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” ujar Bung Kenendy dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini masyarakat sipil dan komunitas pecinta alam sudah berkali-kali menyuarakan kondisi kerusakan TNTN, tetapi suara mereka kerap diabaikan karena yang terlibat adalah tokoh-tokoh berpengaruh. Menurutnya, jika benar aparat penegak hukum ingin menunjukkan keberpihakan kepada lingkungan dan keadilan, maka kasus ini harus dijadikan contoh agar tidak ada lagi impunitas terhadap para perambah hutan.

Penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, jika terbukti adanya aliran dana dari hasil lahan sawit ilegal ke aset pribadi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Publik kini menanti langkah nyata dari Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk melakukan penyitaan aset dan penegakan hukum terhadap nama-nama yang telah disebutkan. Komunitas lingkungan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih, sebab penyelamatan TNTN adalah tanggung jawab bersama dan harga diri bangsa. (mdn)

#Hutan Teso Nilo #Mafia TNTN #Save TNTN