PEKANBARU – Dugaan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan komersial kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah pada lahan yang berada di kawasan Panam, tepatnya di area milik Radio Republik Indonesia (RRI) Riau, yang berlokasi di samping Universitas Riau.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut diduga disewakan selama 20 tahun untuk pembangunan sebuah swalayan bernama Budiman. Aktivitas pembangunan usaha ritel itu kini menjadi pertanyaan besar di tengah publik: apakah penyewaan dan pemanfaatan aset negara tersebut telah melalui mekanisme hukum dan prosedur yang sah?
Pengurus Besar Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (PB F-PEMAPHU) Riau secara resmi telah melayangkan surat kepada DPRD Kota Pekanbaru guna mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka. Mereka meminta seluruh instansi terkait dipanggil untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan publik.
Status Hukum Dipertanyakan
Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan secara terbuka terkait:
Status hukum lahan milik RRI tersebut
Skema dan nilai sewa selama 20 tahun
Dasar kerja sama dan perjanjian hukum
Izin pembangunan serta rekomendasi teknis
Jika benar lahan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN), maka setiap bentuk pemanfaatan wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk mekanisme persetujuan dan transparansi publik.
Potensi Pelanggaran dan Kerugian Negara
F-PEMAPHU menilai, tanpa keterbukaan informasi, situasi ini berpotensi melanggar regulasi tentang keuangan dan pengelolaan barang milik negara. Dugaan penyewaan jangka panjang untuk kepentingan komersial tanpa transparansi dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan hingga potensi kerugian keuangan negara.
“Ini bukan sekadar soal berdirinya swalayan. Ini soal tata kelola aset negara. Jika benar disewakan 20 tahun, publik berhak tahu berapa nilainya, bagaimana mekanismenya, dan ke mana hasil sewanya,” tegas pernyataan F-PEMAPHU.
DPRD Diuji, Transparansi Dipertaruhkan
Kasus ini menjadi ujian bagi DPRD Kota Pekanbaru dalam menjalankan fungsi pengawasan. RDP terbuka dinilai penting untuk menghadirkan:
Pengelola aset RRI
Pemerintah daerah
Instansi pemberi izin
Kantor pertanahan
Pihak pengembang swalayan
Publik kini menunggu: apakah dugaan penyewaan lahan negara selama dua dekade ini telah sesuai aturan, atau justru menyimpan persoalan serius dalam tata kelola aset negara?
Di tengah kebutuhan ruang publik dan kepentingan masyarakat luas, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah aset negara dikelola untuk kepentingan rakyat, atau justru menjadi komoditas bisnis jangka panjang?***MDn
#Swalayan Budiman #RRI Pekanbaru #Lahan RRI di Sewa #Aset Negara