WARTA RAKYAT ONLINE- Riau Investigasi , Gelombang penegakan hukum lingkungan hidup mengguncang Riau. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) melakukan langkah tegas dengan menyegel puluhan perusahaan perkebunan besar yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan lingkungan hidup dan kehutanan.
Informasi eksklusif yang diperoleh Warta Rakyat menyebutkan bahwa penyegelan ini dilakukan secara tertutup dan belum diumumkan secara resmi kepada publik. Namun dokumen internal yang beredar mengungkap nama-nama perusahaan besar yang menjadi target utama penindakan.
Pelanggaran yang dituduhkan antara lain pembukaan lahan tanpa izin, perambahan kawasan hutan, dan pengabaian kewajiban pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Daftar Perusahaan yang Disegel oleh KLHK dan Satgas PKH
A. Duta Palma Group
1. PT. Eluan Mahkota (Rokan Hulu)
2. PT. Aditya Palma Nusantara (Rokan Hulu)
3. PT. Johan Sentosa (Kampar)
4. PT. Mekarsari Alam Lestari (Pelalawan)
5. PT. Duta Palma Nusantara (Kuantan Singingi)
6. PT. Warna Jingga Timur (Kuantan Singingi)
7. PT. Cerenti Subur (Kuantan Singingi)
8. PT. Palma Satu (Indragiri Hulu)
9. PT. Panca Agro Lestari (Indragiri Hulu)
10. PT. Banyu Bening Utama (Indragiri Hulu)
11. PT. Kencana Amal Tani (Indragiri Hulu)
12. PT. Seberida Subur (Indragiri Hulu)
B. PT. Agrosari Mas (Indragiri Hilir)
C. Surya Dumai Group
1. PT. Perdana Inti Sawit Perkasa (Rokan Hulu)
2. PT. Panca Surya Agrindo (Rokan Hulu)
3. PT. Perdana Inti Sawit (Rokan Hulu)
4. PT. Pratama Riau (Rokan Hulu)
5. PT. Gerbang Sawit Indah (Rokan Hulu)
6. PT. Gerbang Sawit Indah II (Rokan Hulu)
7. PT. Ariando Tri Sejahtera (Kampar)
8. PT. Cilandra Perkasa (Kampar)
9. PT. Karya Tama Bhakti Mulia (Kampar)
10. PT. Subur Arum Makmur (Kampar)
11. PT. Karya Tama Bhakti Mulia Ex TBS (Kuantan Singingi)
12. PT. Citra Palma Kencana (Indragiri Hilir)
13. PT. Indogreen Jaya Abadi (Indragiri Hilir)
14. PT. Setia Agrindo Lestari (Indragiri Hilir)
Satgas PKH Siap Tertibkan Lahan Perorangan
Tidak berhenti pada perusahaan, Satgas PKH juga telah menyiapkan agenda penindakan terhadap lahan perorangan yang berada di dalam kawasan hutan dengan luas di atas 100 hektar. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan yang telah bertahun-tahun dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.
Adapun target Satgas PKH untuk Provinsi Riau adalah menyegel dan menertibkan total 1,4 juta hektar lahan bermasalah. Proses ini mencakup verifikasi legalitas, pemetaan, serta proses hukum terhadap pemilik lahan yang tidak kooperatif atau terbukti melakukan pelanggaran serius.
Landasan Hukum Penindakan
Tindakan penyegelan ini mengacu pada berbagai regulasi, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Permen LHK No. P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Penegakan Hukum Administratif
Dugaan Keterlibatan Tokoh Berpengaruh
Sumber investigatif Radar Pekanbaru menyebutkan bahwa penindakan ini bisa membuka kotak pandora keterlibatan sejumlah tokoh penting, elite ekonomi, hingga jaringan kekuasaan yang selama ini berada di balik ekspansi perkebunan ilegal. Publik mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan menyentuh seluruh lapisan yang terlibat.
Komitmen Jurnalisme Berimbang
Warta Rakyat membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh perusahaan maupun pihak perorangan yang namanya disebut dalam laporan ini. Kami menjunjung tinggi asas keberimbangan, transparansi, dan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan investigatif.**mdn
#Satgas PKH segel perkebunan Ilegal #Daftar Perusahaan yang akan di Segel #perkebunan Ilegal di riau