Skandal KUR Fiktif Rp9 Miliar di BRI Sudirman Pekanbaru: Pegawai Main Proyek Bodong, Manajemen Diduga Tutup Mata!

Skandal KUR Fiktif Rp9 Miliar di BRI Sudirman Pekanbaru: Pegawai Main Proyek Bodong, Manajemen Diduga Tutup Mata!
Gambar hanya ilustrasi

WARTARAKYAT. COM- Pekanbaru , Aroma busuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Kantor BRI Cabang Sudirman, Pekanbaru, kian menyengat. Skandal ini menyeret kerugian negara hingga Rp9 miliar, namun penyelesaiannya justru terkesan digelapkan.

Informasi yang beredar menyebut praktik haram ini dimainkan oleh jaringan internal BRI bersama calo berinisial IR asal Desa Tambang, Kabupaten Kampar. Dari pihak internal bank pelat merah itu, sejumlah nama diduga ikut terlibat:

H S (SBM BRI Cabang Sudirman)

SYP (Account Officer)

Ri (Account Officer)

A F (Account Officer)

AI (Account Officer)

Er (Account Officer)

Ironinya, hukuman yang dijatuhkan manajemen justru timpang dan diskriminatif. H S hanya diberi sanksi disiplin ringan, SYP dipecat, sementara nama-nama lain seolah kebal hukum.

Modus Licik: Sertifikat Bodong & Potongan Ratusan Juta

Skema penipuan dijalankan dengan cara rapi tapi brutal:

Pinjaman atas nama orang lain: korban bernama SI dipinjamkan Rp500 juta, tetapi pencairan justru dilakukan pihak lain.

Pungutan liar: nasabah dipaksa setor ratusan juta rupiah untuk “pengurusan sertifikat”.

Sertifikat bermasalah: jaminan kredit menggunakan tanah dengan titik koordinat tidak sesuai, namun tetap disahkan oleh oknum notaris.

Korban Menjerit, BRI Bungkam

Banyak korban berasal dari Tambang, Kabupaten Kampar. Mereka kehilangan harta dan masa depan, sementara pihak manajemen BRI bungkam seribu bahasa.

Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik internal, melainkan tindak pidana perbankan yang berpotensi menjerat pegawai, notaris, hingga pejabat manajemen ke meja hijau.

Jeratan Hukum: Dari UU Perbankan hingga Tipikor

Skandal KUR fiktif di BRI Sudirman Pekanbaru berpotensi menjerat pelaku dengan pasal-pasal berat:

1. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Pasal 49 ayat (1) huruf a & b: larangan pencatatan palsu atau menyembunyikan pembukuan. Ancaman: Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Pasal 2 ayat (1): memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri/orang lain.
 Ancaman: Penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

3. KUHP

Pasal 372: Penggelapan.

Pasal 378: Penipuan (pinjaman fiktif & sertifikat bodong).
Ancaman: Pidana penjara maksimal 4 tahun.

4. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Jika dana hasil KUR fiktif dialirkan untuk menyamarkan asal-usul harta.
Ancaman: Penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp10 miliar.

5. Kode Etik & Disiplin Pegawai BUMN

Sanksi internal tidak cukup. Kasus ini wajib ditindak secara hukum karena menyangkut keuangan negara.

Klarifikasi SYP: “Saya Sudah Dipecat, Tapi Tidak Tahu Versi Mana yang Benar”

Dari semua pihak yang dikonfirmasi terkait skandal ini, hanya SYP, mantan Account Officer BRI Cabang Sudirman, yang memberikan jawaban.

Dalam pesannya kepada redaksi, SYP mengaku memang sudah dipecat oleh manajemen BRI. Namun, ia membantah terlibat dalam jaringan KUR fiktif sebagaimana informasi yang beredar.

“Maaf pak, saya sudah dipecat karena kelalaian itu. Tapi saya tidak tahu bapak mengenai apa kira-kira? Karena saya tidak tahu versi mana yang benar. Hukuman internal biasanya disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Saya dikenai hukuman saya, tapi saya tidak tahu pertimbangan hukuman untuk yang lain,” jelas SYP.

Lebih lanjut, SYP juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal IR (calo dari Desa Tambang) sejak awal. Nama IR baru diketahuinya setelah muncul tunggakan kredit bermasalah.

 “Kenapa saya dianggap terlibat? Itu versi siapa? Soalnya saya awalnya tidak kenal dengan IR tersebut. Saat menunggak baru saya tahu bahwa IR lah di belakang semua,” tegasnya.

Pernyataan ini menambah warna baru dalam skandal KUR fiktif Rp9 miliar. Apakah benar SYP hanya menjadi kambing hitam dalam permainan yang lebih besar, sementara pelaku utama masih bebas?

Ancaman Runtuhnya Kepercayaan Publik

Jika skandal ini terus ditutupi, maka kepercayaan masyarakat terhadap BRI bank milik negara yang seharusnya melayani rakyat kecil akan runtuh.

Pertanyaan besar pun menggantung di udara:
Mengapa manajemen BRI seakan melindungi pelaku? Apakah ada tangan-tangan besar yang ikut bermain di balik proyek KUR bodong Rp9 miliar ini?**MDN

#Skndal BRI Pekanbaru #Mafia KUR