WARTARAKYAT - Pekanbaru , Tak banyak yang tahu, setiap saksi yang hadir di pengadilan sejatinya tidak datang cuma-cuma. Negara punya kewajiban membayar uang transport, makan, dan waktu yang hilang bagi saksi yang dipanggil secara resmi. Tapi di lapangan, hak ini sering diabaikan bahkan nyaris tak terdengar.
Padahal, Pasal 229 KUHAP sudah tegas menyebut: “Saksi, ahli, dan juru bahasa berhak atas penggantian biaya perjalanan dan waktu yang hilang karena hadir di sidang pengadilan.”
Artinya, setiap saksi yang datang atas panggilan resmi—baik dari penyidik, jaksa, atau hakim—berhak menerima uang negara sebagai bentuk kompensasi.
Namun, realitasnya jauh berbeda. Banyak saksi, terutama dari kalangan masyarakat kecil, datang ke pengadilan dengan ongkos sendiri, menunggu berjam-jam, lalu pulang tanpa selembar uang pengganti pun.
“Ironis. Negara bicara penegakan hukum, tapi melupakan hak dasar orang yang membantu mencari keadilan,” ujar seorang praktisi hukum di Pekanbaru, Jumat (25/10).
Uang Saksi Bukan Bantuan Sosial, Tapi Hak yang Diatur Undang-Undang
Kementerian Keuangan lewat PMK No. 49/PMK.02/2023 sebenarnya sudah mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) untuk saksi dan ahli. Dalam peraturan itu disebutkan, negara wajib menanggung biaya transportasi dan uang harian bagi saksi yang hadir di persidangan pidana.
Bahkan, untuk saksi ahli, tarifnya bisa mencapai Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per kali hadir, tergantung kompleksitas kasus. Tapi untuk saksi biasa, nominalnya memang lebih kecil — umumnya sebatas uang transport dan makan sesuai jarak dan wilayah.
Sayangnya, tidak semua lembaga penegak hukum menyalurkan dana ini secara terbuka.
“Kadang disebut uang konferensi, kadang disebut uang hadir. Tapi faktanya, banyak saksi tidak pernah tahu mereka berhak menerimanya,” ujar sumber itu menambahkan.
Dalam Perkara Perdata, Saksi Dibayar oleh yang Menghadirkannya
Untuk perkara perdata, aturannya lain. Berdasarkan Pasal 181 HIR, pihak yang menghadirkan saksi baik penggugat maupun tergugat wajib menanggung biaya perjalanan dan nafkah saksi.
Besaran uangnya ditetapkan oleh Ketua Pengadilan, sesuai dengan kelayakan dan jarak tempuh saksi.
Namun, dalam praktik, pengaturan soal uang saksi ini sering tidak transparan. Tak sedikit masyarakat yang akhirnya mengira bahwa hadir di pengadilan berarti harus “rela rugi”.***MDn
#Konpensasi Saksi Pengadilan #Hak Saksi Pengadilan