ASN Kampar Diduga Selewengkan Dana Desa dan Selingkuh, Warga Minta Jangan Diberi Jabatan Camat

ASN Kampar Diduga Selewengkan Dana Desa dan Selingkuh, Warga Minta Jangan Diberi Jabatan Camat
Gambar ilustrasi Realistis

WARTARAKYAT - Kampar, Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial Ti menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana desa dan kasus perselingkuhan. Warga menilai perilaku tersebut tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik dan mendesak agar yang bersangkutan tidak dilantik menjadi camat.

Ti yang kini menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kantor Camat Kampar Kiri sebelumnya pernah dipercaya menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Mas pada tahun 2024 hingga Agustus 2025. Selama menjabat, ia diduga menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kayu gaharu. Hingga masa jabatannya berakhir, dana itu belum dikembalikan ke kas desa.

“Saya akui uang terpakai, namun saya sedang mencari pinjaman untuk mengembalikan uang desa yang saya digunakan” ujar Ti

Selain soal keuangan, Ti juga dikaitkan dengan isu perselingkuhan dengan seorang perempuan bernama Rika Susanti yang bekerja di salah satu kedai makan di Kampar Kiri. Hubungan mereka disebut sudah berlangsung lebih dari setahun dan beberapa kali terlihat diunggah di media sosial.

Keluarga istri Ti mengaku kecewa atas sikapnya yang tidak transparan soal gaji dan tunjangan. “Gaji dan tunjangan tidak pernah jelas. Istri dan anak-anak cuma diberi sekenanya,” ujar anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya. Bahkan, ibunda sang istri disebut sempat dirawat di rumah sakit karena drop setelah mengetahui hubungan gelap tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ti membantah semua tudingan. “Itu fitnah. Saya sudah pisah dengan istri lama saya dan sudah satu tahun tidak pulang ke rumah,” katanya singkat. Namun hingga kini belum ada bukti resmi yang menunjukkan bahwa ia telah bercerai secara hukum.

Dugaan penyalahgunaan dana dan perilaku tidak pantas yang dilakukan Ti diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan itu, ASN dilarang menyalahgunakan wewenang, menurunkan martabat ASN, serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Firman, seorang mahasiswa asal Kampar, meminta Bupati Kampar bersikap tegas dan memerintahkan Inspektorat turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. “Bupati jangan tutup mata. Sebelum ada hasil pemeriksaan, jangan dulu dilantik jadi camat. Kalau terbukti, harus ada sanksi tegas,” ujarnya.

Kasus dugaan pelanggaran etik dan keuangan seperti ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Beberapa ASN di daerah lain seperti Gunungkidul, Buleleng, dan Sukoharjo juga pernah diberhentikan karena terlibat kasus perselingkuhan dan penyalahgunaan dana desa. Warga Kampar berharap pemerintah daerah bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara tetap terjaga.***MDn

#Korupsi Dana Desa #Desa Tanung Mas