WARTA RAKYAT ONLINE- Bangkinang, Riau, Ratusan lubang bekas tambang galian C masih menganga di sejumlah wilayah di Kabupaten Kampar, khususnya di sekitar Bangkinang. Kedalaman lubang-lubang tersebut bervariasi, mulai dari 10 hingga 12 meter. Bertahun-tahun dibiarkan tanpa reklamasi, lubang-lubang ini kini menjadi saksi bisu kerakusan oknum mafia tambang dan sebagian warga yang tergiur keuntungan sesaat dari hasil kerukan pasir dan batu (sertu).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tambang ilegal ini telah mengubah wajah wilayah secara drastis. Lahan pertanian, terutama sawah milik masyarakat, banyak yang disulap menjadi lubang tambang. Tidak hanya itu, dua aliran sungai juga tercatat mengalami kerusakan berat akibat penambangan tanpa izin: Sungai Kel di Pasir Sialang dan anak sungai di Lingkungan Domo, Pasir Sialang. Kegiatan ini berlangsung masif sekitar satu dekade lalu, dan hingga hari ini, belum ada upaya pemulihan yang nyata.
“Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab. Lubang-lubang itu dibiarkan begitu saja. Saat musim hujan, genangan air jadi tempat nyamuk bersarang. Saat kemarau, jadi ancaman keselamatan bagi anak-anak yang bermain,” ujar seorang warga Pasir Sialang yang enggan disebutkan namanya.
Lebih memilukan, fenomena ini tak hanya terjadi di satu titik. Desa Telo, Desa Sungai Tonang, dan Muara Jalai juga mengalami nasib serupa. Galian liar dilakukan dengan pola yang hampir sama: tanah dikeruk, hasilnya dijual, lalu ditinggalkan begitu saja tanpa bekas tanggung jawab. Ribuan meter kubik material sertu dikeruk setiap tahunnya, namun tak satu pun dari pelaku yang secara jelas dikenai sanksi hukum atau diwajibkan melakukan rehabilitasi lingkungan.
Hingga kini, masyarakat hanya bisa berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sebab, bukan hanya soal lingkungan yang rusak, tetapi juga soal keadilan sosial bagi warga yang kehilangan lahan, sumber air, dan keamanan hidup mereka.
“Lubang-lubang itu bukan sekadar cekungan tanah. Itu adalah simbol dari pembiaran, kerakusan, dan pengkhianatan terhadap masa depan lingkungan dan masyarakat,” tegas seorang aktivis lingkungan di Kampar.
Diperlukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal yang telah merusak lingkungan ini. Pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum harus turun tangan, tidak hanya untuk menutup sisa lubang tambang, tetapi juga menegakkan hukum terhadap para pelaku.
Warisan hitam ini tak bisa terus dibiarkan menjadi jebakan sunyi di tengah pemukiman warga. Jika dibiarkan, lubang-lubang ini bukan hanya menjadi ancaman ekologis, tapi juga bom waktu bagi keselamatan generasi mendatang.***mdn
#Tambang Ilegal Bangkinang #Tambang Ilegal Pasir sialang