Warga Lubuk Sakat Diserbu Lalat, Kesehatan Terancam: Dewan Angkat Bicara, Regulasi Lingkungan Diabaikan?

Warga Lubuk Sakat Diserbu Lalat, Kesehatan Terancam: Dewan Angkat Bicara, Regulasi Lingkungan Diabaikan?

WARTA RAKYAT ONLINE- Lubuk Sakat, Kampar , Warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, saat ini tengah menghadapi persoalan serius akibat keberadaan peternakan ayam potong milik PT. Ciomas Adisatwa. Peternakan tersebut diduga menjadi sumber serangan lalat yang masuk ke permukiman warga, mengganggu kenyamanan hidup, serta menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak.

Rudi, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan bahwa serangan lalat meningkat drastis setiap kali peternakan melakukan panen ayam. “Lalat masuk ke rumah-rumah, anak-anak kami sering diare dan gatal-gatal. Ini sudah sangat mengganggu. Kami meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti, karena peternakan seperti ini tidak layak lagi berada dekat pemukiman,” keluhnya.

Ia menyebutkan, ratusan rumah di Desa Lubuk Sakat telah terdampak, dan warga mulai kehilangan kesabaran. Sementara itu, pihak pengelola PT. Ciomas Adisatwa saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Dewan PKB Ikut Bersikap

Di waktu yang berbeda, Raja Reza Fahklevi, anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PKB Dapil 6, turut menanggapi keresahan warga tersebut. Ia mengaku pernah mengalami langsung kondisi serangan lalat saat menghadiri undangan resmi di desa.

“Saya pernah alami sendiri saat menghadiri undangan Kepala Desa, lalat di sana seperti lebah. Tapi saya lihat warga sudah seperti terbiasa dengan kondisi itu,” ujarnya.

Meski demikian, Reza menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan coba menghubungi Kepala Desa Lubuk Sakat dan Dinas terkait. Kami mencari jalan keluar secepatnya. Tapi kami juga tidak ingin gegabah, karena bagaimanapun, keberadaan perusahaan tersebut turut memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian warga tempatan. Jangan sampai perusahaan terancam ditutup, meskipun kesehatan warga tetap yang utama,” ujarnya.

Regulasi yang Dilanggar:

Keberadaan peternakan yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan ini patut diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama:

Pasal 69 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan.

Pasal 98 ayat (1): Memberikan sanksi pidana bagi yang dengan sengaja mencemari lingkungan.

2. Permentan No. 31/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Budidaya Ternak yang Baik (Good Farming Practice):

Mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk wabah lalat.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang RTRW:

(Bila ada) Mengatur zonasi kegiatan usaha dan larangan peternakan di area pemukiman.

Warga mendesak agar:

Pemkab Kampar segera menurunkan tim investigasi.

Dinas Lingkungan Hidup meninjau ulang izin lingkungan PT. Ciomas Adisatwa.

Penegakan hukum lingkungan diterapkan secara adil.

Pemindahan lokasi peternakan ke wilayah yang sesuai zonasi.

Persoalan ini bukan sekadar gangguan kenyamanan, tapi telah menyentuh aspek keselamatan dan hak dasar atas lingkungan yang sehat. Warga berharap pemerintah tidak tutup mata dan mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan keselamatan publik.***mdn

#Warga Lubuk Sakat #PT. ciomas #Ternak Ayam #Lalat ternak ayam