Pekanbaru – WARTA RAKYAT ONLINE Dugaan skandal lelang aset Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencuat tajam ke publik. Seorang tokoh masyarakat Kampar, berinisial H, resmi menggugat BRI, Kantor Pertanahan (BPN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan yang terdaftar dalam sistem e-Court Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 111/Pdt.G/2025/PN Pbr itu membeberkan dugaan konspirasi kelas atas dalam pelelangan aset senilai miliaran rupiah.
Sidang mediasi keempat pada Selasa (3/6/2025) kembali digelar. BPN dan KPKNL hadir, namun BRI kembali mangkir—untuk keempat kalinya berturut-turut.
Aset Bernilai Rp8,6 Miliar Dilelang Hanya Rp1,7 Miliar
Aset sengketa berupa tanah dan bangunan di lokasi strategis Kota Bangkinang, Kampar, awalnya dijaminkan untuk kredit. Namun saat kredit bermasalah, BRI diduga melelangnya tanpa pemberitahuan kepada H dan menetapkan harga lelang yang sangat rendah.
Menurut NJOP dan estimasi nilai bangunan, aset tersebut bernilai Rp8,6 miliar. Tapi dalam proses lelang, aset itu hanya dilepas dengan harga Rp1,7 miliar—selisih hampir Rp7 miliar.
“Ini bukan cuma pelecehan prosedur. Ini upaya sistematis menjarah hak warga melalui lembaga resmi,” tegas kuasa hukum H kepada Riau Satu.
Istri Pejabat Jadi Pembeli, Adik Bupati Terlibat
Penelusuran Warta Rakyat Online mengungkap identitas mengejutkan dari pembeli aset hasil lelang: Zumrotun, anggota DPRD Kampar dari partai besar. Ia adalah istri dari Zamhur, Kepala Dinas Pariwisata Kampar. Fakta yang paling mencengangkan: Zamhur adalah adik kandung Bupati Kampar, Ahmad Yuzar.
> “Ini bukan sekadar konflik kepentingan, ini dugaan kolusi kekuasaan yang merampas hak rakyat melalui mekanisme bank,” kata kuasa hukum H.
Pelanggaran Hukum dan Etika Lelang
Tim hukum H menuding BRI telah melanggar sejumlah aturan, antara lain:
1. Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: eksekusi jaminan harus melalui proses sah dan pemberitahuan resmi kepada debitur.
2. Pasal 27 PMK No. 213/PMK.06/2020: lelang wajib diumumkan secara terbuka dan diberitahukan minimal 14 hari sebelumnya.
3. Pasal 1365 KUH Perdata: perbuatan melawan hukum menimbulkan kewajiban ganti rugi.
4. Putusan MA No. 3220 K/Pdt/2014: lelang tanpa transparansi dan tanpa pemberitahuan kepada debitur adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
“Semua dilakukan diam-diam. Tak ada pemberitahuan. Tiba-tiba, aset sudah berpindah tangan ke lingkaran elit kekuasaan,” tambah kuasa hukum.
Sumber Internal: “Ini Sudah Pola Umum”
Seorang narasumber internal dari dunia perbankan mengungkap praktik semacam ini bukan kejadian luar biasa.
“Kredit macet dimanfaatkan. Harga ditekan, lalu aset dibeli oleh pihak yang punya koneksi. Sudah jadi pola permainan orang dalam,” ungkapnya.
Upaya konfirmasi kepada Zumrotun hingga berita ini diturunkan masih belum mendapat balasan.
BRI Tak Hadir 4 Kali Berturut, Dinilai Sengaja Menghindar
Tim hukum H menilai mangkirnya BRI dari empat sidang mediasi berturut-turut sebagai manuver penghindaran.
“BRI seperti berharap perkara ini redup dengan sendirinya. Tapi kami tak akan diam,” tegasnya.
Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dalam waktu dekat. Namun publik kini menyoroti erat: apakah lembaga keuangan negara sedang dijadikan alat permainan kekuasaan lokal?***mdn
#BRI Pekanbaru #Skndal BRI Pekanbaru #Skandal Rumah Lelang