Ketua DPP Elang 3 Hambalang Bongkar Dugaan Mafia Hukum di Polres Kampar: "Polisi Bermental Sambo!

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Bongkar Dugaan Mafia Hukum di Polres Kampar:
H. Alwi Kupiah Putih

WARTA RAKYAT ONLINE.- Jakarta, 2 Februari 2025 Ketua Dewan Pimpinan  (DPP) Elang 3 Hambalang, Pebriyan, dengan lantang mengkritisi dugaan praktek mafia hukum yang terjadi di lingkungan Kepolisian Resort (Polres) Kampar. Dalam pernyataan tegasnya di Lobby Hotel Borobudur Jakarta, ia menyoroti dugaan permainan kotor yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES).

Pebriyan menilai, fenomena mafia hukum bukanlah hal baru dalam institusi penegak hukum di Indonesia. "Sudah jelas ada dua alat bukti lengkap, ada saksi dan korban, tapi masih berani-beraninya mereka bertindak seperti itu! Aparat penegak hukum saat ini sudah nekat semua. Mayoritas dari mereka otaknya rusak, kebanyakan makan uang haram! Mereka bermain-main dengan nasib seseorang," tegasnya dengan nada geram.

SP3 yang Kontroversial: Elang 3 Hambalang Siap Lawan di Praperadilan

Pernyataan keras Ketua DPP Elang 3 Hambalang ini berkaitan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Kampar pada 10 Januari 2022. Menurut Pebriyan, SP3 tersebut dikeluarkan secara tidak sah dan berpotensi melindungi para pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp4 miliar.

Diketahui, kasus ini bermula pada Januari 2020, ketika Muhammad Alwi Arifin selaku pengurus KNES diduga menyalahgunakan dana koperasi yang seharusnya digunakan untuk membayar para donatur perjuangan tanah ulayat seluas 2.800 hektare di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Namun, hingga kini, banyak donatur yang mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.

"Kami dapat informasi bahwa Advokat Juswari dan timnya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan Polres Kampar. Para pengacara kawakan ini memastikan bahwa perang hukum akan segera dimulai!" ujar Pebriyan, seraya mengecam para penyidik yang ia sebut sebagai "Polisi bermental Sambo".

Aroma Busuk dalam Penegakan Hukum

Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, ada dugaan kuat bahwa kasus ini sengaja "dihilangkan" oleh oknum tertentu di kepolisian. Ketua DPP Elang 3 Hambalang menyebut penghentian penyidikan ini mencederai keadilan dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Dari hasil konfirmasi dengan para donatur, ternyata uang yang seharusnya mereka terima tidak pernah diberikan! Ini bukan hanya penggelapan, tapi pengkhianatan terhadap perjuangan rakyat!" cetusnya.

Bahkan, berdasarkan laporan yang telah diterbitkan dengan Nomor: LP/438/XII/2020/Riau/Res.Kampar pada 19 Desember 2020, kasus ini seharusnya sudah masuk dalam proses hukum yang lebih serius. Namun, justru penyidikan dihentikan dengan alasan yang tidak jelas.

Seruan ke Presiden Prabowo: “Copot Kapolda dan Kapolres Kampar!”

Di akhir pernyataannya, Pebriyan dengan tegas meminta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk turun tangan dalam kasus ini. Ia mendesak agar Kapolda Riau dan Kapolres Kampar segera dicopot dari jabatannya jika terbukti melindungi mafia hukum.

"Kalau ekornya busuk, kepalanya yang harus ditebas! Ini bukan sekadar kasus penggelapan uang koperasi, tapi juga soal harga diri penegakan hukum di Indonesia!" pungkasnya.

Gugatan praperadilan yang akan diajukan dalam waktu dekat ini akan menjadi ujian besar bagi kredibilitas kepolisian di Riau. Apakah supremasi hukum benar-benar masih ditegakkan? Ataukah mafia hukum akan tetap merajalela?***mdn

#Elang 3 Hambalang Riau