Kriminalisasi Ulayat: Empat Warga Adat Sakai Ditahan Saat Garap Tanah Leluhur

Kriminalisasi Ulayat: Empat Warga Adat Sakai Ditahan Saat Garap Tanah Leluhur

WARTA RAKYAT ONLINE- Bengkalis , Empat orang warga adat dari Suku Sakai Duri ditahan oleh aparat Polsek Mandau sejak Minggu (11/5/2025) sore, usai diduga menggarap lahan ulayat mereka sendiri yang berada di wilayah Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Keempat laki-laki yang merupakan anak kemenakan dari Persukuan Sakai Bathin Sobanga itu kini mendekam di sel tahanan, tanpa kejelasan status hukum dan alasan penahanan yang sah. Kasus ini pun langsung menyulut kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama dari praktisi hukum dan aktivis pembela hak masyarakat adat.

Yuherawan, SH, seorang praktisi hukum yang aktif mengadvokasi isu-isu masyarakat adat, menyayangkan tindakan penahanan yang dinilainya cacat hukum. “Kasusnya apa dulu ditahan? Ini sangat kita sayangkan, apalagi diduga tanpa adanya surat penahanan. Ini jelas pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya, Senin (12/5/2025).

Menurut Yuherawan, tindakan penahanan oleh aparat kepolisian harus dilandasi dasar hukum yang sah dan disertai pemberitahuan pasal yang dikenakan kepada para terduga pelaku, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tidak bisa serta merta ditangkap dan dimasukkan ke sel tanpa kejelasan. Itu praktik sewenang-wenang,” tegasnya.

Salah satu dari empat warga yang ditahan, saat ditemui oleh tim media, mengaku tidak mengetahui mengapa mereka ditangkap. Ia menceritakan bahwa awalnya mereka hanya diminta datang oleh satuan pengamanan (Satpam) PAM OPIT, dan dijanjikan akan dibawa ke kantor. Namun, malam harinya mereka langsung dibawa ke Polsek Mandau dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Kami diajak Satpam PAM OPIT, katanya cuma dibawa ke kantor. Tapi malamnya langsung dibawa paksa ke Polsek Mandau dan ditahan. Kami berempat tidak diberi tahu apa-apa,” ujar pria tersebut, yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.

Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Mandau belum membuahkan hasil. Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, saat dihubungi hanya menyarankan agar media menghubungi langsung pihak Polsek.

Dari sisi pendampingan hukum, LBH Somasi Riau menyatakan sikap tegas mengecam penahanan tersebut. Alamsah, SH, MH, selaku Direktur LBH Somasi, menyebut penahanan terhadap warga adat ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat.

“Konstitusi kita dengan tegas menjamin hak-hak masyarakat adat,” ujarnya, merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI."

Lebih jauh, Alamsah juga mengutip Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), yang menjamin pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat yang masih ada secara nyata di lapangan.

“Tanah ulayat itu bukan sekadar aset ekonomi. Itu bagian dari jati diri, warisan leluhur, dan simbol kedaulatan masyarakat adat. Ketika mereka menggarap tanahnya sendiri lalu ditangkap, itu adalah bentuk penindasan struktural. Ini kriminalisasi, bukan penegakan hukum,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status dan dasar hukum penahanan empat warga adat tersebut. Masyarakat adat Sakai dan jaringan advokasi hukum terus mendesak pembebasan mereka dan meminta agar aparat menghentikan tindakan represif terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat.***mdn

#Hutan Lindung #suku Sakai diKriminalisasi