Benteng Hutan yang Dikhianati: Dugaan Oknum TNI Jadi Aktor Utama Illegal Logging di Siak Kecil, Kapolsek Pilih Bungkam

Benteng Hutan yang Dikhianati: Dugaan Oknum TNI Jadi Aktor Utama Illegal Logging di Siak Kecil, Kapolsek Pilih Bungkam

WARTA RAKYAT ONLINE- Bengkalis , Di tengah suara sunyi hutan tropis yang tersisa di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dentuman mesin truk dan raungan gergaji mesin telah lama menggantikan kicau burung dan desir angin. Pada 21 Mei 2025, pemandangan tak lazim tersaji di tepian jalan Sungai Linau: sejumlah truk bermuatan kayu bulat terparkir tanpa sopir, diduga hasil perambahan liar dari kawasan hutan lindung sekitar Sungai Paket C.

Warga setempat mengungkap bahwa aktivitas ini bukan kejadian baru. “Sudah bertahun-tahun mobil angkut kayu melintas. Tiap hari bisa sampai 10 truk keluar dari sana,” kata seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan karena alasan keamanan. Lebih mengejutkan, ia menyebut bahwa kayu-kayu itu dikendalikan oleh seorang oknum TNI. “Kalau tidak salah, namanya Pak Safri. Sudah lama dia main kayu di sini,” ujarnya.

Wartawan mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Kapolsek Siak Kecil, Iptu Dr. Eko Wahyu NB, SH., MH, namun pesan yang dikirim tidak direspons. Kontak wartawan bahkan diblokir tak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan.

Kapolsek Bungkam, Masyarakat Geram

Sikap diam Kapolsek menuai kecaman dari berbagai pihak. Komunitas Penyelamat dan Peduli Lingkungan Indonesia (KOMPLI) menilai tindakan itu sebagai bentuk pembiaran yang merusak citra kepolisian.

“Seharusnya beliau menjawab dan menyelidiki, bukan malah memblokir kontak wartawan. Ini mencederai semangat transparansi yang digaungkan dalam prinsip Presisi Polri,” kata Darwis, S.Sos, aktivis KOMPLI. Ia menduga ada kemungkinan adanya kongkalikong antara penegak hukum dan pelaku usaha kayu ilegal.

Ancaman Hukum yang Diabaikan

Aktivitas pembalakan liar ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H):
Pasal 12 menyebut bahwa mengangkut, menguasai, atau memperniagakan hasil hutan dari kawasan tanpa izin dapat dipidana penjara 1–15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 melarang tindakan yang merusak hutan dan menetapkan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

3. PP No. 6 Tahun 2007 jo. PP No. 3 Tahun 2008:
Pelanggaran terhadap tata kelola dan rencana pengelolaan hutan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

4. Permen LHK tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK):
Kayu tanpa dokumen sah dikategorikan sebagai hasil ilegal dan pelakunya dapat dijerat hukum.

5. Pasal 55–56 KUHP:
Pihak yang membantu, memfasilitasi, atau membiarkan tindak pidana dapat dihukum setara pelaku utama.

Pakar Lingkungan: Hutan Siak Kecil Terancam Musnah

Dr. Arif Mulyawan, M.Sc, dosen lingkungan dan pakar kehutanan dari Universitas Riau, menyatakan bahwa Siak Kecil adalah salah satu kawasan hutan tropis rawa gambut terakhir yang tersisa di Riau. Ia memperingatkan bahwa bila kerusakan ini terus dibiarkan, kerugian ekologis dan ekonomi akan tak terhitung.

“Siak Kecil adalah benteng terakhir keanekaragaman hayati. Ketika negara tak hadir dan hukum dikebiri oleh kepentingan elite, maka kehancuran tinggal menunggu waktu,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa keterlibatan aparat hanya akan mempercepat kerusakan, dan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Desakan Penyelidikan Independen

Masyarakat mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan untuk membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas praktik pembalakan liar yang diduga dibekingi aparat negara. Mereka menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Kalau negara serius melindungi hutan, maka siapapun yang terlibat — entah itu warga biasa, pengusaha, atau aparat berseragam — harus dihukum,” tegas Darwis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait dugaan keterlibatan oknum mereka dalam aktivitas ilegal ini.**Ref

#Ilegal Logging #TNI Ilegal Logging