Warga Teluk Paman & Teluk Paman Timur Desak PT KPR Penuhi Hak Plasma 20% : 30 Tahun Lebih Janji Hanya di Atas Kertas

Warga Teluk Paman & Teluk Paman Timur Desak PT KPR Penuhi Hak Plasma 20% : 30 Tahun Lebih Janji Hanya di Atas Kertas
Ramadhan Ketua Tim Kerja Meningkatan Kesejahteraan Warga

WARTARAKYATONLINE- Kampar, Suara perlawanan datang dari Desa Teluk Paman dan Teluk Paman Timur, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Warga dua desa itu menuntut PT KPR Group Panca Eka segera merealisasikan kewajiban kebun plasma 20% dari total luasan kebun inti yang telah dikelola perusahaan selama lebih dari tiga dekade.

Berdasarkan catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 1994, izin perkebunan PT KPR berada di wilayah Desa Teluk Paman. Setelah pemekaran pada 2007, lahirlah dua desa: Teluk Paman dan Teluk Paman Timur. Namun, selama 30 tahun lebih beroperasi, perusahaan tak kunjung memberikan hak plasma sebagaimana diatur undang-undang.

“Kita tahu mereka ada kasih CSR, ada rekrutmen tenaga kerja lokal. Tapi itu bukan menggugurkan kewajiban plasma. Ini soal hak masyarakat yang sudah jelas dijamin hukum,” tegas Ramadhan, Ketua Tim Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Teluk Paman & Teluk Paman Timur, usai rapat warga di Kantor Desa Teluk Paman Timur, Selasa (12/8/2025).

Ramadhan mengingatkan bahwa dari keuntungan perkebunan, PT KPR bahkan mampu mendirikan pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kapasitas 90 ton per jam. “Perusahaan bisa besar karena kebun di tanah kami, tapi hak masyarakat diabaikan. Kalau bisa musyawarah tentu lebih baik. Tapi kalau mereka ngeyel, tidak mau tahu, kita siap ambil langkah hukum,” tegasnya.

Dasar Regulasi Hak Plasma

Tuntutan warga dua desa ini bukan tanpa dasar. Kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan plasma sudah diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan dengan luasan tertentu wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20% dari luas areal kebun yang diusahakan.”

2. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang menekankan bahwa penyediaan kebun plasma merupakan syarat mutlak bagi perusahaan perkebunan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang mempertegas mekanisme pelaksanaan kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat tempatan.

Dengan dasar hukum tersebut, kewajiban plasma bukan bentuk belas kasihan perusahaan, melainkan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi.

Masyarakat Bersatu, Tim Kerja Resmi Dibentuk

Sebagai langkah awal perjuangan, masyarakat Teluk Paman dan Teluk Paman Timur sepakat membentuk Tim Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, dengan Ramadhan sebagai ketua. Tim ini telah disahkan melalui Surat Keputusan bersama kepala desa dari dua desa tersebut.

“Ini bukan sekadar tuntutan, tapi perjuangan kolektif. Kalau perusahaan terus abai, kami akan dorong kasus ini ke jalur hukum dan ke pemerintah pusat. Negara jangan diam melihat hak rakyat dikhianati,” tutup Ramadhan.***mdn

#PT Panca Eka #Kebun Plasma #Desa Teluk Paman #Desa Teluk Paman Timur