Vonis Ekstasi Guncang Pekanbaru: PMII Desak Cabut Izin D'Poin dan Bongkar Tanggung Jawab Pemilik

Vonis Ekstasi Guncang Pekanbaru: PMII Desak Cabut Izin D'Poin dan Bongkar Tanggung Jawab Pemilik

PEKANBARU — Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 7 tahun 5 bulan penjara kepada mantan Manajer tempat hiburan malam D’Poin dalam perkara kepemilikan 1.005 pil ekstasi kembali mengguncang wajah penegakan hukum dan tata kelola usaha hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Menanggapi vonis tersebut, Wakil Ketua Bidang Internal dan Eksternal PC PMII Kota Pekanbaru, Ramsil, menyatakan sikap tegas dan tidak kompromi terhadap segala bentuk pembiaran peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Ia menegaskan, perkara ini tidak boleh berhenti pada satu orang pelaku semata.

“Ini bukan sekadar kejahatan individu. Ini kegagalan sistem pengawasan dan pengelolaan usaha hiburan malam. Negara tidak boleh menutup mata,” tegas Ramsil. 

Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan adanya indikasi tanggung jawab yang lebih luas, terutama setelah majelis hakim secara terbuka memberikan teguran keras kepada pemilik D’Poin, dengan peringatan risiko pidana dan konsekuensi hukum jika memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

“Teguran hakim itu bukan basa-basi. Itu alarm hukum. Artinya, ada tanggung jawab yang patut didalami lebih jauh,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, PC PMII Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mencabut izin operasional D’Poin. Ramsil menilai, tempat usaha yang terbukti terhubung dengan tindak pidana narkotika dalam skala besar telah gagal menjamin keamanan publik dan tidak layak lagi beroperasi.

“Pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Ketika narkoba sudah masuk dan terorganisir, maka izin usaha harus dicabut tanpa ragu,” katanya.

Selain kepada pemerintah daerah, PMII juga mendesak Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap Juprianto, selaku pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional D’Poin. Penegakan hukum, kata Ramsil, harus menjangkau seluruh rantai kendali, bukan hanya berhenti pada manajer atau pekerja lapangan.

“Jika pemilik usaha tidak disentuh hukum, maka pesan yang muncul adalah hukum bisa dinegosiasikan. Itu berbahaya dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

PMII Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini secara konsisten. Apabila tuntutan pencabutan izin dan pemeriksaan pemilik usaha diabaikan, PMII menyatakan siap menempuh langkah-langkah konstitusional sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan generasi muda.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kota Pekanbaru tidak boleh menjadi ruang aman bagi kejahatan narkotika dalam bentuk apa pun,” tutup Ramsil.***MDn

#PMII Pekanbaru #D POIn Pekanbaru