Lawan Negara di Kampar Kiri: Modus Kelompok Tani Fiktif Bongkar Jejak Sawit Ilegal PT YBS di Kawasan Hutan

Lawan Negara di Kampar Kiri: Modus Kelompok Tani Fiktif Bongkar Jejak Sawit Ilegal PT YBS di Kawasan Hutan

KAMPAR KIRI, RIAU — Negara kembali diuji di Kampar Kiri. Pembangkangan terbuka terhadap otoritas hukum terjadi di Desa Padang Sawah, Kabupaten Kampar, ketika Heri Irawan, pimpinan PT Yuni Bersaudara Sejahtera (YBS), secara terang-terangan menolak kebijakan penguasaan kembali aset negara seluas 214,67 hektare yang secara sah berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui mandat Satuan Tugas Penguasaan Kembali Lahan (Satgas PKH).

Alih-alih patuh pada keputusan negara, PT YBS justru diduga menjalankan strategi perlawanan sistematis: mulai dari perusakan plang resmi BUMN, penciptaan kelompok tani fiktif, hingga pengerahan massa untuk mengintimidasi petugas. Tindakan ini bukan lagi sengketa agraria, melainkan tantangan langsung terhadap kedaulatan hukum nasional.

Plang Negara Dirusak, Status Hukum Diaburkan

Fakta di lapangan menunjukkan plang resmi penanda aset negara hilang dan dirusak, sebuah tindakan yang kuat diduga dilakukan untuk menghapus jejak legalitas lahan. Perusakan ini dinilai sebagai simbol nyata bahwa pihak tertentu tidak mengakui kehadiran negara di kawasan tersebut.

Modus Kelompok Tani Fiktif: Kebohongan Terlalu Vulgar

Untuk memberi kesan legal, PT YBS memasang spanduk bertuliskan “Kelompok Tani Geringging Sawit Sejati” dengan mencatut nama Sutiman sebagai ketua. Namun kebohongan ini runtuh total setelah dibantah tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.

Nasarudin Datuk Marajo, tokoh adat Desa Padang Sawah, menegaskan bahwa kelompok tani tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah diakui desa.

“Kelompok tani itu fiktif. Tidak pernah terdaftar, tidak pernah ada dalam struktur desa. Ini pencatutan nama desa untuk kepentingan pribadi,” tegas Datuk Marajo.

Mantan DPRD Kampar Bongkar Skema: GM Disulap Jadi Ketua Tani

Pernyataan paling keras datang dari Ramadhan, tokoh masyarakat Kampar Kiri sekaligus mantan anggota DPRD Kampar dua periode. Ia menyebut manuver PT YBS sebagai akal-akalan kasar untuk mengelabui Satgas PKH.

“Ini akal-akalan Heri Irawan alias Eri YBS. Sutiman itu General Manager PT YBS, kok tiba-tiba dijadikan ketua kelompok tani. Terlalu vulgar cara mainnya,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengungkap fakta yang jauh lebih besar dari sekadar 214 hektare.

“Masih ada lebih dari 1.000 hektare lahan sawit yang dikuasai Heri Irawan, tersebar di Desa Kuntu, Kuntu Darussalam, Padang Sawah, dan Tanjung Emas. Semuanya berada dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Pernyataan ini membuka dugaan kuat bahwa kasus Padang Sawah hanyalah puncak gunung es dari kejahatan kehutanan dan perkebunan ilegal terorganisir.

Mangkir dari Panggilan Negara, Massa Diduga Dikerahkan

Di tengah proses resmi, Sutiman mangkir dari panggilan Tim PKH untuk memberikan keterangan. Sikap ini memperkuat dugaan adanya niat menghambat proses hukum.

Lebih serius lagi, beredar laporan tentang pengerahan massa bayaran di lapangan untuk menghadang dan menekan petugas pengelola resmi. Pola ini mencerminkan premanisme korporasi, bukan praktik usaha yang sah.

Praktisi Hukum: Ini Pidana Berat, Negara Wajib Hadir

Dedi Osri, S.H., praktisi hukum, menegaskan bahwa perkara ini bukan lagi konflik agraria, melainkan tindak pidana murni dengan unsur berlapis.

“Menghadang petugas negara, merusak plang BUMN, dan memalsukan identitas kelompok tani adalah bentuk insubordinasi terhadap negara. Ini kejahatan serius,” tegasnya.

Ia membeberkan potensi jeratan hukum:

Pasal 214 KUHP: Perlawanan terhadap pejabat secara bersama-sama

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan keterangan/identitas

Pasal 224 KUHP: Mangkir dari panggilan resmi

Pasal 406 KUHP: Perusakan properti BUMN

Pasal 385 KUHP jo. UU No. 51 PRP Tahun 1960: Penyerobotan lahan negara

UU Kehutanan: Penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan tanpa izin

Negara Tidak Boleh Tunduk pada Premanisme Korporasi

Berdasarkan Berita Acara Penguasaan Kembali Satgas PKH tertanggal 5 Mei 2025, status lahan mutlak milik negara. Tidak ada ruang kompromi, negosiasi, apalagi pembangkangan.

“Jika aparat penegak hukum ragu bertindak, maka ini menjadi preseden buruk: negara bisa dikalahkan oleh korporasi ilegal. Kami mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Kampar segera menangkap aktor intelektual di balik skema ini,” tegas Dedi Osri.

Kasus ini kini menjadi ujian serius wibawa negara. Apakah hukum ditegakkan, atau justru tunduk pada sawit ilegal dan premanisme berkedok usaha?***MDn

#Sawit Ilegal Kampar Kiri #KSO Agrinas #PT YBS Kampar Kiri #Kebun Heri Irawan