Skandal TORA di Kampar: Kades Kapau Jaya Diduga Jual Sertifikat Reforma Agraria ke Mafia Tanah, Lahan Hutan Jadi Komoditas Gelap

Skandal TORA di Kampar: Kades Kapau Jaya Diduga Jual Sertifikat Reforma Agraria ke Mafia Tanah, Lahan Hutan Jadi Komoditas Gelap
Lisa Nur Kepala Desa Kapau Jaya, Baju Hitam Tengah Surianto Widjaja Alias Ayau

WARTARAKYATONLINE- Kampar, Program strategis nasional berupa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kembali tercoreng oleh ulah aparat desa. Lisa Nur, Kepala Desa Kapau Jaya, diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli sertifikat TORA seluas 100,98 hektar kepada oknum pengusaha keturunan Tionghoa asal Medan Surianto Widjaja atau yg akrab di Sapa Ayau yang disebut-sebut masih memiliki kaitan dengan jaringan lama PT Ayau.

Padahal, TORA sejatinya dirancang untuk menyejahterakan masyarakat desa yang tidak memiliki lahan garapan. Ironisnya, tanah yang masuk dalam kawasan hutan produksi justru dijadikan komoditas oleh segelintir elit desa.

Modus Culas Terungkap

Kasus ini terbongkar setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan eks PT Ayau seluas 1.446,43 hektar. Lahan tersebut kini telah di-Kerja Sama Operasi (KSO)-kan oleh BUMN Agrinas kepada Kelompok Tani Kapau Jaya Sukses Lestari.

Namun, penyidikan menemukan adanya dugaan manipulasi data. Untuk mengelabui pemerintah, pihak Ayau diduga sengaja mengajukan nama-nama karyawan mereka sebagai penerima program sertifikasi TORA. Skema ini membuat seolah-olah program berjalan sesuai aturan, padahal faktanya lahan dikuasai oleh jaringan korporasi dengan memanfaatkan identitas palsu.

Jeratan Hukum Mengintai

Jika benar terbukti, tindakan Kades Kapau Jaya beserta jaringan mafia tanah tersebut dapat dijerat dengan berbagai regulasi hukum, di antaranya:

Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 94 dan 95 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pidana penjara 5–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang menguasai kawasan hutan tanpa izin.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang melarang pengalihan hak atas tanah dari program pemerintah kepada pihak lain tanpa izin.

Program Rakyat Jadi Celah Mafia

Skandal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah program reforma agraria benar-benar berpihak pada rakyat kecil, atau justru menjadi celah empuk bagi mafia tanah untuk merampas hak masyarakat sekaligus merusak kawasan hutan negara?

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan Kementerian ATR/BPN dalam membongkar tuntas praktik busuk yang merugikan rakyat serta merusak tatanan hukum agraria.***Mdn

#Desa Kapau Jaya #Skandal ToRA Kapau Jaya