WARTARAKYATONLINE- Siak Hulu, Kampar , Konflik agraria di eks lahan PT Ayau (PT SAL) kian memanas. Meski 1.444,46 hektare lahan sudah sah dikelola Kelompok Tani Riau Jaya Makmur (RJM) melalui skema KSO bersama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), pihak PT Ayau tetap nekat melakukan manuver liar.
Di lapangan, aksi mereka sudah terang-terangan: mulai dari memprovokasi pekerja agar keluar dari RJM, menghadang mobil pengangkut sawit, hingga masih berani melakukan panen di lahan yang sudah resmi dikelola kelompok tani. Bahkan, terbaru mereka mengusir teknisi internet yang hendak memasang jaringan di kawasan tersebut.
“Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap negara. Negara sudah sangat lunak tidak memidanakan mereka, padahal ribuan hektare kawasan hutan pernah mereka kelola secara ilegal,” tegas Humas RJM.
Elang 3 Hambalang Turun Tangan
Gerah dengan ulah PT Ayau, Elang 3 Hambalang Riau ikut bersuara lantang. Mereka menyurati Dirut PT Agrinas agar tidak ikut cawe-cawe, dan secara resmi mendesak Kejaksaan Agung serta BPKP untuk segera menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT Ayau.
“Kami akan kawal kasus ini sampai pemilik PT Ayau benar-benar dijerat hukum. Fakta sudah telanjang: mereka melakukan aktivitas ilegal, merampas hak rakyat, dan membangkang terhadap negara!” tegas jubir Elang 3 Hambalang.
Ancaman Hukum Berlapis
Jika aparat benar-benar serius, PT Ayau bisa dijerat dengan sejumlah regulasi berat:
UU 18/2013 tentang P3H: penjara 3–15 tahun, denda Rp1,5–10 miliar.
UU 41/1999 tentang Kehutanan: penjara hingga 10 tahun, denda Rp5 miliar.
UU 39/2014 tentang Perkebunan: penjara 5 tahun, denda Rp10 miliar, plus 4 tahun tambahan untuk penguasaan lahan tanpa hak.
UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup: penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar.
UU 8/2010 tentang TPPU: penjara hingga 20 tahun, denda Rp10 miliar, serta penyitaan aset hasil sawit ilegal.
Artinya, PT Ayau bisa diseret ke penjara hingga 20 tahun dan didenda lebih dari Rp30 miliar, sekaligus asetnya dirampas negara untuk dikembalikan kepada rakyat.
Sikap PT Ayau yang masih menguasai lahan dengan cara ilegal bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan pembangkangan terbuka terhadap negara.
Dengan ancaman pidana berlapis dan potensi kerugian negara yang besar, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.
Apakah negara akan membiarkan mafia tanah dan kebun ini terus menari di atas hukum, atau saatnya PT Ayau dipaksa tunduk dengan jerat pidana?***mdn
#Elang 3 Hambalang #PT Ayau Membangkang