Pekanbaru- Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F PEMAPHU) Riau menyampaikan sikap tegas sekaligus kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau.
Laporan tersebut secara resmi telah disampaikan melalui surat Nomor: 043.F-PEMAPHU.F-023.C-I.011.2026 tertanggal 06 Februari 2026. Laporan ini merupakan bagian dari kontrol sosial serta wujud partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, khususnya terkait potensi kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan dalam program strategis pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan rakyat kecil.
Namun demikian, berdasarkan surat resmi Kejati Riau Nomor: B-1172/L.4.5/Fo.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026, diketahui bahwa laporan tersebut tidak ditangani langsung oleh Kejati Riau, melainkan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
F-PEMAPHU Riau menilai langkah tersebut menimbulkan persoalan serius dalam perspektif penegakan hukum. Pelimpahan perkara tanpa kejelasan progres, tanpa transparansi mekanisme pengawasan, serta tanpa penjelasan substantif kepada pelapor, berpotensi kuat menjadi bentuk “pelemparan perkara” yang mencederai asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih jauh, dalam rentang waktu lebih dari 60 hari kerja sejak laporan disampaikan, tidak terlihat adanya langkah konkret yang mencerminkan keseriusan dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Bahkan setelah pelimpahan ke Kejari Pekanbaru, hingga saat ini belum ada kejelasan maupun transparansi terkait perkembangan penanganan perkara.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses penanganan laporan tidak berjalan secara profesional dan berpotensi sarat kepentingan tertentu. Fakta bahwa laporan telah diterima, diteliti, dan dilimpahkan tanpa diiringi keterbukaan informasi lanjutan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.
Ketua Umum Pengurus Besar F-PEMAPHU Riau, Novrizal Lubis, S.H., menyampaikan pernyataan tegas:
“Kami menilai Kejaksaan Tinggi Riau tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan masyarakat. Apa yang terjadi hari ini bukan sekadar pelimpahan perkara, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelemparan tanggung jawab.”
“Kami telah menunggu lebih dari 60 hari kerja sejak laporan dilayangkan tanpa kejelasan, bahkan tanpa undangan untuk memberikan keterangan tambahan. Ini adalah bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum. Jangan sampai Kejati Riau terkesan melindungi pihak-pihak tertentu.”
“Dalam waktu dekat, F-PEMAPHU Riau akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bentuk protes keras.”
“Jika tidak ada kejelasan, kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”
F-PEMAPHU Riau menegaskan bahwa langkah ini bukan semata kepentingan organisasi, melainkan bagian dari komitmen untuk menjaga marwah hukum serta memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang merugikan rakyat ditangani secara serius, profesional, dan transparan.***MDn
#F PEMAPU #Kajati Riau