Banda Aceh — Skandal korupsi dana beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh meledak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan dan langsung menahan tiga pejabat kunci, menandai kuatnya dugaan praktik korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Tiga tersangka yakni S (Kepala BPSDM Aceh 2021–2025 sekaligus Pengguna Anggaran), CP (Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama), dan RH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK). Mereka ditetapkan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Hari ini tiga orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (2/3/2026).
Tanpa kompromi, ketiganya langsung ditahan. Penyidik menilai langkah ini penting untuk mencegah penghilangan barang bukti sekaligus mempercepat pengungkapan kasus.
Perkara ini berpusat pada dugaan penyelewengan dana beasiswa program yang seharusnya menjadi tumpuan peningkatan kualitas SDM Aceh. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp14,8 miliar. Bahkan, angka ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah menyita Rp1,88 miliar yang diduga terkait kasus tersebut dan menitipkannya di rekening resmi Kejati Aceh.
Kejati melihat adanya pola permainan yang tidak sederhana. Keterlibatan pejabat dari level pengguna anggaran hingga pelaksana teknis mengindikasikan praktik ini berjalan sistematis, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP. Ancaman hukuman tidak main-main: penjara panjang dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Meski tiga nama sudah ditahan, penyidikan belum berhenti. Kejati Aceh membuka kemungkinan adanya aktor lain yang ikut bermain dalam skema ini.
Kasus ini kembali menampar wajah pengelolaan dana pendidikan. Di saat beasiswa menjadi harapan bagi masa depan generasi muda, justru diduga dijadikan ladang korupsi oleh mereka yang seharusnya menjaga amanah.***MDn
#Banda Aceh #Korupsi Beasiswa Aceh