WARTARAKYATONLINE- Rokan Hulu, Dunia pendidikan di Riau kembali tercoreng. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan dua pejabat sekolah, yakni Leni Aswita selaku Kepala Sekolah dan R selaku Bendahara SMAN 1 Ujung Batu, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp2,8 miliar untuk Tahun Anggaran 2023/2024. Penetapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) sore.
Kepala Kejari Rohul Dr. Rabbani M. Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen Veggy Fernandez, SH, MH, mengungkapkan hasil audit resmi dengan nomor laporan 320/A-UIR/1-DSD/S/2025. Audit tersebut membongkar praktik penyimpangan pengelolaan dana BOS yang berasal dari APBN dan APBD Provinsi Riau, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Modus Skandal Dana BOS
Dugaan korupsi dilakukan dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban, mark-up kegiatan sekolah, hingga pencairan dana yang tidak pernah digunakan untuk kebutuhan siswa. Dana yang semestinya untuk fasilitas pendidikan, justru diduga dinikmati secara pribadi oleh oknum kepsek dan bendahara.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar menanti.
“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret jika terbukti turut menikmati aliran dana haram ini,” tegas Veggy.
Tamparan Keras Bagi Dunia Pendidikan
Kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi juga pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Dana BOS sejatinya diberikan untuk mendukung sarana-prasarana belajar siswa, namun justru dijadikan bancakan oleh oknum yang seharusnya menjadi teladan.
Masyarakat Rohul pun geram, karena praktik kotor ini merampas hak generasi muda untuk mendapatkan pendidikan yang layak.***Mdn
#SMA N ujung Batu #Dana Bansos