Pekanbaru — Di tengah klaim kepatuhan lingkungan dan status “taat” dari pemerintah, realitas yang dialami warga di sekitar PLTU Tenayan Raya justru berkata sebaliknya. Abu sisa pembakaran batu bara (FABA) diduga mencemari lingkungan, merusak sumber penghidupan, hingga mengancam kesehatan. Ironisnya, perusahaan tersebut justru masuk dalam kandidat Proper Hijau 2024–2025.
Kontradiksi ini bukan sekadar janggal ia menampar nalar publik.
Selama lebih dari setahun, Marni (bukan nama sebenarnya), warga Badak Ujung, terpaksa memasak di ruang tengah rumahnya. Dapurnya rusak, tertimbun abu. Setiap hujan turun, rumahnya kebanjiran, bercampur lumpur dan limbah. Anak-anaknya mengalami gatal-gatal setelah menggunakan air yang diduga telah tercemar.
“Kalau hujan, kami cuma cari tempat yang masih kering untuk tidur,” ujarnya lirih.
Ini bukan lagi soal ketidaknyamanan. Ini krisis.
Ekonomi Warga Lumpuh, Lingkungan Mati Perlahan
Limbah FABA tak hanya mencemari, tapi juga mematikan denyut ekonomi warga. Usaha batu bata yang telah bertahan sejak 1980-an kini berada di ambang kehancuran. Mesin, tungku, hingga lahan produksi tertutup abu.
Tanaman mati. Pohon kelapa tak lagi berbuah. Tanah kehilangan kesuburannya.
Ironinya, limbah tersebut disebut digunakan untuk “menimbun kembali tanah” sebuah dalih yang kini berubah menjadi bencana ekologis.
47 Pelanggaran, Nol Ketegasan
Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) mencatat sedikitnya 47 pelanggaran pengelolaan lingkungan dari sejumlah PLTU, termasuk Tenayan Raya. Namun hingga kini, laporan tersebut belum ditindak secara serius oleh pemerintah pusat.
YLBHI-LBH Pekanbaru menilai tidak ada langkah pemulihan yang nyata. Abu tetap menumpuk, warga tetap terdampak.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini penderitaan manusia,” tegas Wilton Amos Panggabean.
Proper Hijau atau Sekadar Greenwashing?
Status Proper Hijau yang disematkan atau sedang diproses menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai penilaian tersebut hanya bertumpu pada laporan administratif, bukan kondisi riil di lapangan.
Aktivis lingkungan menyebutnya sebagai praktik greenwashing upaya mempercantik citra perusahaan di tengah kerusakan nyata.
“Selama laporan terlihat baik di atas kertas, mereka dianggap patuh. Padahal masyarakat menderita,” ujar Firdaus Cahyadi dari Yayasan TIFA.
Padahal aturan sendiri jelas: perusahaan yang memiliki konflik sosial tidak layak menerima Proper Hijau. Jika terbukti, status tersebut semestinya bisa dibatalkan.
Pengawasan Tumpul, Negara Dipertanyakan
Walhi Riau menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Inspeksi memang dilakukan, namun minim tindak lanjut. Aduan warga berjalan lambat, sanksi nyaris tak terlihat.
Padahal hukum tegas:
Pelaku pencemaran wajib memulihkan lingkungan
Hak atas lingkungan sehat dijamin konstitusi
Namun di lapangan, hukum seolah kehilangan daya.
Ketidakadilan Ekologis yang Terang-Benderang
Kasus ini memperlihatkan wajah nyata environmental injustice ketika kelompok rentan menanggung beban kerusakan, sementara manfaatnya dinikmati lebih luas.
Warga kehilangan tanah, kesehatan, dan pekerjaan.
Sementara listrik dari PLTU terus menerangi kota.
“Biaya lingkungan ditanggung warga, manfaatnya dinikmati publik,” ujar seorang pengamat.
Tuntutan: Bukan Sekadar Janji
Walhi Riau mendesak langkah konkret:
Larangan penimbunan FABA di dekat permukiman
Pembangunan tanggul dan sistem drainase tertutup
Pengawasan rutin dan transparansi data
Pemasangan alat pemantau kualitas udara
Pengujian rutin Sungai Siak
Namun lebih dari semua itu, warga hanya menuntut satu hal: keadilan.
Ketika Abu Menutup Kebenaran
Kasus PLTU Tenayan Raya bukan hanya tentang limbah. Ini tentang keberpihakan.
Apakah negara hadir untuk melindungi rakyatnya,
atau justru diam ketika rakyatnya terpapar?
Di atas kertas, semuanya tampak hijau.
Namun di tanah warga, yang tersisa hanyalah abu.***
#PLTU Tenayan #Debu PLTU #PLTU Pekanbaru #PLTU Riau