PEKANBARU — Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan. Hingga tahap pemeriksaan saksi, tidak satu pun saksi yang mengaku pernah menyetor uang atau menerima tekanan dari Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Penasihat hukum Abdul Wahid, Akhirza, menyatakan bahwa keterangan para saksi di persidangan tidak mendukung dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Sampai saat ini, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah dimintai uang oleh Pak Abdul Wahid,” ujar Akhirza dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang justru menunjukkan perbedaan dengan konstruksi perkara yang tertuang dalam surat dakwaan.
Keterangan Saksi Dinilai Tidak Menguatkan Dakwaan
Sejumlah saksi yang telah diperiksa memberikan keterangan yang relatif seragam. Mereka menyatakan tidak pernah menerima perintah, permintaan, maupun tekanan dari Abdul Wahid terkait dugaan pengumpulan dana di lingkungan PUPR.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian unsur pidana, khususnya terkait dugaan keterlibatan langsung terdakwa.
Surat Edaran Larangan Setoran Terungkap
Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi, Abdul Wahid disebut telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang praktik pemberian uang kepada pihak tertentu.
Selain melalui mekanisme formal, pesan tersebut juga disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi internal, termasuk grup percakapan pejabat dan pesan langsung kepada jajaran di bawahnya.
“Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya pencegahan dan komitmen menjaga integritas di lingkungan pemerintahan,” kata Akhirza.
Konstruksi Perkara Jadi Sorotan
Perkembangan dalam persidangan ini memunculkan perhatian terhadap kekuatan konstruksi dakwaan jaksa. Tidak ditemukannya keterangan saksi yang menguatkan dugaan adanya aliran dana atau permintaan dari terdakwa menjadi poin yang akan diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian.
Pengamat hukum menilai, kesesuaian antara dakwaan dan fakta persidangan menjadi kunci dalam menentukan arah putusan majelis hakim.
Tim Hukum Nyatakan Optimisme
Tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan optimistis bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan memberikan gambaran yang utuh mengenai posisi hukum kliennya.
Mereka meyakini, proses peradilan akan berjalan objektif dan mempertimbangkan seluruh keterangan yang disampaikan di bawah sumpah.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dari masing-masing pihak.***MDm
#gubernur riau #OTT KPK #Sidang Abdul Wahid #abdul wa