Jaksa Butuh Waktu, Kuasa Hukum Siap Seketika: Kontras Tajam di Sidang Abdul Wahid Jelang Putusan Sela

Jaksa Butuh Waktu, Kuasa Hukum Siap Seketika: Kontras Tajam di Sidang Abdul Wahid Jelang Putusan Sela

PEKANBARU – Menjelang pembacaan putusan sela, dinamika sidang dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, justru memunculkan sorotan tajam publik terhadap kontras mencolok antara kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan terakhir, JPU sebelumnya diketahui meminta waktu berhari-hari untuk menyusun jawaban atas nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa pada 30 Maret lalu. Namun, setelah jawaban itu dibacakan di ruang sidang, situasi berbalik mencuri perhatian.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Kemal Shahab secara mengejutkan menyatakan siap memberikan tanggapan saat itu juga tanpa jeda, tanpa penundaan.

Momen ini menciptakan kontras yang tak bisa diabaikan.

Di satu sisi, jaksa terlihat membutuhkan waktu panjang untuk merespons. Di sisi lain, tim pembela tampil sigap, bahkan siap membantah secara langsung di hadapan majelis hakim.

Namun, peluang itu tidak terjadi.

Majelis hakim memilih tidak membuka ruang tanggapan tambahan dan langsung mengarahkan persidangan ke agenda berikutnya, yakni pembacaan putusan sela setelah jeda ishoma.

Situasi ini memicu bisik-bisik di ruang sidang.

Sejumlah warga yang hadir menilai kesiapan tim kuasa hukum menunjukkan penguasaan materi perkara yang lebih matang dibandingkan pihak penuntut.

“Kalau bisa langsung menanggapi, berarti mereka benar-benar paham isi perkara. Ini jadi pertanyaan juga buat jaksa,” ujar salah seorang pengunjung sidang.

Tak hanya itu, sebelumnya pihak kuasa hukum juga telah menyoroti bahwa jawaban jaksa dinilai belum mampu menguraikan secara terang dugaan penerimaan uang oleh kliennya.

Kontras ini mempertegas satu hal: pertarungan argumen di ruang sidang tak hanya soal substansi, tetapi juga soal kesiapan, kecepatan, dan keyakinan.

Sidang kemudian diskors untuk ishoma dan dijadwalkan kembali pukul 13.30 WIB dengan agenda krusial pembacaan putusan sela yang akan menentukan arah lanjutan perkara ini.***MDn

#KPK #gubernur riau #Sidang Abdul Wahid