Skandal Uang Pajak! SF Haryanto Raup Rp837 Juta Insentif Ilegal Saat Jadi Sekdaprov Riau

Skandal Uang Pajak! SF Haryanto Raup Rp837 Juta Insentif Ilegal Saat Jadi Sekdaprov Riau

WARTARAKYATONLINE- Pekanbaru, Publik Riau kembali dikejutkan oleh temuan mencengangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Lembaga auditor negara ini mengungkap, SF Haryanto, yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, pernah menerima insentif pungutan pajak daerah senilai Rp837 juta saat masih menduduki kursi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pada 2024.

BPK menilai pemberian insentif tersebut jelas melanggar aturan. Pasalnya, seorang Sekdaprov sudah mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp90 juta lebih per bulan, sesuai Pergub Riau Nomor 59 Tahun 2021. Artinya, insentif tambahan dari hasil pungutan pajak daerah tidak seharusnya diberikan.

TPP Fantastis, Masih Tambah Insentif

Rincian TPP yang diterima Sekdaprov per bulan adalah:

Beban Kerja: Rp23.046.191

Prestasi Kerja: Rp23.046.191

Kondisi Kerja: Rp18.321.722

Kelangkaan Profesi: Rp25.606.879

Sehingga totalnya mencapai Rp90.020.983 per bulan. Dengan besaran TPP ini, menurut aturan, pejabat tak berhak lagi menerima insentif pungutan pajak.

Rinciannya Bikin Geleng Kepala

Meski begitu, SF Haryanto tetap menerima insentif dalam beberapa periode, yakni:

Triwulan IV 2023: Rp259.298.800

Triwulan I 2024: Rp180.815.200 (Januari–Februari) + Rp79.128.600 (Maret)

Triwulan II 2024: Rp237.385.824

Triwulan III 2024: Rp135.611.400 (Juli) + Rp118.692.900 (Agustus–September)

Total insentif yang dicairkan mencapai Rp1,01 miliar. Setelah dipotong pajak, SF Haryanto mengantongi Rp837.810.475.

Hanya untuk Sekdaprov

Yang lebih mengejutkan, BPK menyebutkan insentif tersebut hanya diberikan kepada Sekdaprov Riau kala itu, tanpa ada pejabat lain yang menerima. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar soal motif dan dasar hukum pemberian insentif tersebut.

Sementara itu, Eva Refita, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau yang disebut bertanggung jawab atas pencairan insentif tersebut, belum memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi media sejak Senin (1/9/2025).

Kini, publik menanti tanggapan SF Haryanto, yang sudah naik jabatan menjadi Wakil Gubernur Riau, terkait temuan BPK yang menyeret namanya dalam skandal insentif ilegal ini.*** Sumber

( BERITA RIAU. COM)

#skandalPajakRiau #Sf Haryanto #Badan Pendapatan Daerah #Prov Riau