WARTARAKYATONLINE- Bengkulu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kali ini, dua tersangka baru resmi ditetapkan, salah satunya adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu berinisial IS.
IS ditahan bersama satu tersangka lainnya, ES, yang menjabat sebagai Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Bengkulu. Keduanya ditahan pada Senin (28/7/2025) setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.
Penyidik menduga, IS terlibat dalam manipulasi data uji laboratorium batu bara yang diproduksi oleh PT RSM. Data yang semestinya menggambarkan kualitas batu bara secara objektif, justru diduga direkayasa untuk menampilkan kualitas yang lebih tinggi dari kenyataan. Hal ini memungkinkan batu bara tersebut dijual dengan harga tinggi, sekaligus menghindari kewajiban pembayaran pajak dan royalti kepada negara.
“IS, selaku kepala cabang Sucofindo, dengan sengaja membuat atau menyetujui hasil uji laboratorium yang tidak sesuai dengan spesifikasi batu bara sebenarnya. Ini merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dalam keterangan pers, Selasa (30/7/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, batu bara yang dimanipulasi jumlahnya mencapai 88.000 metrik ton, dikirim dan dijual selama kurun waktu tahun 2022 hingga 2023. Total potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp500 miliar, termasuk kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.
Keduanya kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bentiring, Bengkulu untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumen hasil uji laboratorium, data transaksi ekspor-impor, serta kesaksian dari sejumlah pihak terkait.
Dengan penetapan IS dan ES sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam perkara ini menjadi sembilan orang, termasuk pihak dari kalangan pejabat perusahaan, pengusaha tambang, dan oknum terkait di instansi pemerintah.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti. Pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kolusi antara perusahaan tambang, lembaga penguji mutu, dan pejabat terkait dalam pengambilan keputusan teknis maupun administratif.
“Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum. Semua yang terlibat, siapapun dia, akan kami proses,” tegas Andri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi BUMN sekaliber Sucofindo serta menunjukkan celah pengawasan dalam industri pertambangan nasional. Pemerintah diharapkan segera memperketat sistem audit dan pengawasan di sektor batu bara, agar praktik serupa tidak terus merugikan negara.***mdn
#Korupsi Tambang Batubara #Kacap Sucofindo