Surat Sah Diinjak, Surat Siluman Diterbitkan: Lurah Maharani Diduga Terlibat Skandal Tanah

Surat Sah Diinjak, Surat Siluman Diterbitkan: Lurah Maharani Diduga Terlibat Skandal Tanah

WARTA RAKYAT ONLINE- Pekanbaru, Satu lagi potret buram mafia tanah di Provinsi Riau kembali terkuak. Kali ini, seorang warga bernama Ibu Rosni menjadi korban atas dugaan perampasan hak miliknya seluas kurang lebih 30 hektare, yang terletak di wilayah Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.

Tanah tersebut telah dikuasai dan dimiliki Ibu Rosni sejak lama, dibuktikan dengan SKPT No.135/057/PEM/1982 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa KM.10 Rumbai Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada masa ketika wilayah itu masih termasuk dalam Daerah Tingkat II Kampar. Kini, lokasi tersebut masuk dalam RT.005 RW.006 Jalan Maharatu, Kelurahan Maharani.

Namun ironisnya, lahan tersebut justru diduga telah dicaplok secara serampangan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Mereka tidak hanya menguasai fisik tanah, tetapi juga melakukan perusakan terhadap tanaman sawit yang ditanam oleh Ibu Rosni.

Lebih mengejutkan lagi, pihak Kelurahan Maharani diduga telah menerbitkan surat-surat baru atas nama orang lain di atas tanah yang sudah jelas-jelas memiliki bukti hak lama. Upaya protes dan somasi telah dikirimkan oleh kuasa hukum Ibu Rosni kepada pihak kelurahan, dengan permintaan agar membatalkan surat-surat yang terbit di atas hak milik sah tersebut. Sayangnya, sampai hari ini tidak ada tanggapan berarti dari pihak kelurahan.

Tidak tinggal diam, kuasa hukum Ibu Rosni telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Riau, atas dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah. Selain itu, pengaduan resmi juga telah dilayangkan ke Inspektorat Kota Pekanbaru, agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur penerbitan surat-surat tanah oleh oknum kelurahan.

Desakan untuk Pemerintah dan Penegak Hukum

Kasus ini kembali membuka luka lama tentang rentannya sistem administrasi pertanahan di tingkat kelurahan. Ketika pejabat publik yang seharusnya menjaga keadilan justru diam seribu bahasa, maka rakyat kecil tak ubahnya menjadi korban tanpa perlindungan.

Kuasa hukum Ibu Rosni meminta agar Wali Kota Pekanbaru, Inspektorat, hingga Polda Riau segera turun tangan, bukan hanya menyelesaikan persoalan ini, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan mafia tanah di tubuh birokrasi kelurahan.

“Ini bukan sekadar soal sengketa, ini soal keadilan. Tanah sah dirampas, bukti diabaikan, pejabat tidak bertindak. Apakah ini wajah negara yang kita dambakan?” ujar kuasa hukum.**mdn

#mafia Tanah Pekanbaru #mafia tanah Rumbai Barat