Kasus Korupsi Kuota Haji: Negara Rugi Rp1 Triliun, Eks Menag Yaqut Dicegah KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji: Negara Rugi Rp1 Triliun, Eks Menag Yaqut Dicegah KPK
Gambar ilustrasi

WARTARAKYATONLINE- Jakarta , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Skandal yang mencoreng wajah pengelolaan ibadah haji ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun dan menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 menjadi titik awal penyelidikan. Berdasarkan aturan UU Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota seharusnya untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian dipelintir menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, yang sebagian besar dialirkan ke ratusan biro travel haji dan umrah.

KPK menemukan indikasi kuat bahwa penentuan pembagian kuota ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri Agama. Dugaan keterlibatan pejabat tinggi kian menguat setelah KPK mencegah Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pihak swasta Fuad Masyhur (pemilik Maktour) bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Perhitungan awal kami kerugian negara di atas Rp1 triliun. Angka ini masih didalami bersama BPK,” tegas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Penyidik juga mencium adanya permainan kotor melibatkan lebih dari 100 agen travel. Kuota haji khusus dijual dengan harga tinggi, berkali lipat dari biaya resmi haji reguler, membuka celah keuntungan ilegal bagi para pelaku.

Meski telah diperiksa selama lima jam, Yaqut enggan membeberkan isi pemeriksaan. “Tanya saja ke KPK,” ujarnya singkat usai keluar dari Gedung Merah Putih.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola ibadah haji di Indonesia. Dugaan persekongkolan antara pejabat, biro travel, dan pengambil kebijakan berpotensi menyeret lebih banyak nama ke meja hijau. KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan dan tak segan menetapkan tersangka baru.***mdn

#Menag Yaqut #Skandal Kuota Haji