Bau Nepotisme di RSUD Arifin Achmad: Proyek Rp4,8 Miliar Diduga Jatuh ke Keponakan Dirut

Bau Nepotisme di RSUD Arifin Achmad: Proyek Rp4,8 Miliar Diduga Jatuh ke Keponakan Dirut

Pekanbaru — Aroma tidak sedap dari praktik pengadaan proyek kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, setelah muncul dugaan kuat adanya praktik nepotisme dalam proyek bernilai miliaran rupiah.

Direktur Utama RSUD Arifin Achmad, drg. Yusi Prastiningsih, diduga menunjuk perusahaan milik keponakannya sendiri untuk mengerjakan proyek pengadaan bahan makanan basah bagi pasien rawat inap tahun anggaran 2026. Nilai proyek tersebut tidak main-main: mencapai Rp4,8 miliar.

Temuan ini diungkap oleh Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN). Sekretaris Jenderal SPKN, Frans Sibarani, menyebut pihaknya telah mengantongi dokumen yang mengindikasikan keterlibatan langsung keluarga dekat dalam proyek tersebut.

“Kami punya bukti dokumen. Dirut RSUD telah lakukan nepotisme. Pengadaan dilakukan Maret kemarin, hanya sekitar dua bulan setelah yang bersangkutan dilantik,” tegas Frans.

Perusahaan yang memenangkan proyek diketahui adalah CV Sumber Riska Sejahtera. Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, nama berinisial MFA yang disebut sebagai keponakan Dirut tercatat sebagai penanggung jawab perusahaan tersebut.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah proses pengadaan berjalan secara transparan dan kompetitif, atau justru telah “dikondisikan” sejak awal?

Jika benar terjadi intervensi, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 secara tegas melarang penyelenggara negara menguntungkan kerabat atau kroninya. Sanksinya pun tidak ringan: pidana penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, drg. Yusi tidak membantah adanya hubungan kekerabatan dengan pihak pemenang proyek. Namun, ia memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Sikap ini justru memperkuat kecurigaan publik.

Kasus ini semakin mengundang perhatian karena terjadi tak lama setelah pelantikan sang Dirut oleh Plt Gubernur Riau pada Februari 2026. Publik pun mulai mempertanyakan integritas kepemimpinan di institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah tersebut.

Lebih jauh, proyek pengadaan bahan makanan pasien bukanlah proyek biasa. Ini menyangkut kebutuhan dasar pasien yang sedang dirawat. Jika sejak awal sudah “beraroma kepentingan”, bagaimana publik bisa percaya kualitas pelayanan yang diberikan?

Dugaan nepotisme ini harus diusut tuntas. Aparat pengawas internal, hingga penegak hukum, tidak boleh tutup mata. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik bukan pilihan melainkan keharusan.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik yang seharusnya melayani, bukan menguntungkan keluarga sendiri.***MDn

#RSUD Riau #nepotisme RSUD Riau