F-PEMAPHU Riau Desak Kapolda Riau Usut Dugaan Pelepasan Alat Berat PETI di Kuansing, Copot Kapolres dan Kapolsek Jika Terbukti Bermain

F-PEMAPHU Riau Desak Kapolda Riau Usut Dugaan Pelepasan Alat Berat PETI di Kuansing, Copot Kapolres dan Kapolsek Jika Terbukti Bermain

Pekanbaru – Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau mendesak Kapolda Riau segera mengambil langkah tegas dan terbuka terkait dugaan penangkapan serta pelepasan alat berat excavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Peristiwa tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan aktivitas PETI yang selama ini menjadi persoalan besar di Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang beredar di tengah masyarakat, terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas PETI tersebut, termasuk adanya dugaan oknum yang diduga melakukan pembiaran maupun permainan terhadap proses penegakan hukum.

F-PEMAPHU Riau menegaskan bahwa aktivitas PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam lingkungan hidup, merusak ekosistem sungai, menghancurkan kawasan daratan, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerugian negara.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin telah diatur dan dilarang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda. Selain itu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjaga profesionalitas dan integritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas dasar tersebut, F-PEMAPHU Riau mendesak Kapolda Riau untuk:

Mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI di wilayah Kuantan Singingi.

Membuka secara transparan proses penangkapan dan dugaan pelepasan alat berat excavator yang menjadi sorotan publik.

Memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

Menindak tegas oknum aparat apabila terbukti melakukan pembiaran atau bermain dengan pelaku PETI.

Mencopot Kapolres Kuantan Singingi dan Kapolsek Kuantan Tengah apabila terbukti membiarkan, melindungi, atau terlibat dalam dugaan praktik PETI tersebut.

F-PEMAPHU Riau menilai bahwa ketegasan Kapolda Riau sangat diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Riau.

“Kami mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan mafia tambang ilegal. Jika ada aparat yang terbukti bermain atau membiarkan aktivitas PETI, maka wajib dicopot dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas F-PEMAPHU Riau dalam keterangannya.

F-PEMAPHU Riau juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui aksi massa, pelaporan resmi, dan koordinasi dengan lembaga pengawasan nasional apabila tidak ada langkah konkret dari Kepolisian Daerah Riau.***MDn

#tambang ilegal #PETI Kuansing