Mandailing Natal – Penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2026 di Kabupaten Mandailing Natal menuai sorotan. Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Madina, Muhammad Saleh, menilai pencairan dana tanpa kelengkapan administrasi berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa.
Saleh menegaskan bahwa percepatan realisasi anggaran tidak boleh mengabaikan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Dokumen seperti APBDes, menurutnya, merupakan dasar hukum utama dalam penggunaan anggaran di tingkat desa dan tidak bisa dipandang sebagai formalitas.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Jika dana sudah dicairkan sementara dokumen dasar belum tersedia, maka terbuka ruang risiko penyimpangan. Kebijakan tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk mengabaikan prosedur,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, seperti bencana, kebijakan pengecualian memang dimungkinkan dalam kerangka regulasi. Namun tanpa pengawasan yang ketat dan transparan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, Saleh juga menyoroti adanya kesan ketidakkonsistenan dalam kebijakan. Di satu sisi Dana Desa tetap disalurkan meskipun administrasi belum sepenuhnya lengkap, sementara di sisi lain pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) justru mensyaratkan kelengkapan APBDes.
“Ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat desa. Apakah administrasi merupakan syarat mutlak atau dapat ditunda? Jika pesan yang diterima adalah dokumen bisa menyusul, maka ini menjadi preseden yang berbahaya,” katanya.
Ia turut mengingatkan adanya risiko praktik backdated compliance atau penyusunan dokumen setelah kegiatan berjalan, yang kerap menjadi temuan audit dan berpotensi berujung pada persoalan hukum.
“Jika pola ini dibiarkan, maka kita sedang menumpuk risiko yang suatu saat bisa muncul sebagai masalah hukum,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan sejak tahap awal, bukan hanya bertindak setelah masalah terjadi.
“Pengawasan harus bersifat preventif. Terlebih jika pencairan dilakukan dalam kondisi administrasi belum lengkap, maka kontrol harus lebih kuat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Saleh juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pengawasan terhadap desa-desa yang telah menerima Dana Desa dalam kondisi administrasi belum lengkap.
“Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa dalam keuangan publik, kepatuhan terhadap aturan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.
“Anggaran bisa dipercepat, tetapi kepatuhan tidak bisa ditunda. Jika penggunaan dana tidak didasarkan pada dasar hukum yang sah, maka konsekuensinya dapat masuk ke ranah hukum,” pungkasnya. (Tim)
#Dana Desa #Mandailing Natal