Perang Urat Syaraf, Direktur PT SPR Adu Data dengan Plt Gubernur Riau soal Hotel Arya Duta dan Kinerja BUMD

Perang Urat Syaraf, Direktur PT SPR Adu Data dengan Plt Gubernur Riau soal Hotel Arya Duta dan Kinerja BUMD

Pekanbaru - Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susanti menegaskan bahwa seluruh proses berakhirnya kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta Pekanbaru hingga rencana pemilihan mitra baru telah berjalan sesuai perjanjian dan ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas kritik terbuka Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto terhadap kinerja PT SPR sebagai BUMD.

Ida menjelaskan, kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta merujuk pada Perjanjian Kerja Sama tahun 2009 yang secara eksplisit menyebutkan masa kontrak berakhir pada 1 Januari 2026, dengan hak perpanjangan 10 tahun berada pada PT Lippo Karawaci. Selain itu, terdapat surat Gubernur Riau yang menegaskan bahwa pengelolaan hotel selanjutnya diserahkan kepada PT SPR sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1984 tentang penyertaan modal aset tanah milik pemerintah daerah.

Menurut Ida, SPR telah melakukan koordinasi formal dengan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk menyurati Plt Gubernur untuk melakukan ekspos dan pembahasan. “Jika kemudian disampaikan tidak ada koordinasi atau pelibatan, kemungkinan karena padatnya agenda sehingga surat tersebut terlewat atau belum sempat dibaca,” ujar Ida.

Ia menambahkan, perpanjangan kerja sama dan arah kebijakan pengelolaan Hotel Arya Duta telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPR yang digelar pada 30 Desember 2025. Dengan demikian, keputusan tersebut diambil melalui forum resmi sebagai mekanisme tertinggi perusahaan yang juga melibatkan pemegang saham, yakni Pemerintah Provinsi Riau.

Ida juga membantah anggapan bahwa PT SPR tidak menunjukkan hasil. Menurutnya, proses alih kelola hotel telah dipersiapkan jauh hari, bahkan sejak gubernur definitif masih menjabat. Dalam perjalanannya, SPR disebut telah beberapa kali menggelar rapat bersama Komisi III DPRD Riau serta menyampaikan surat resmi kepada Biro Perekonomian sebagai bentuk koordinasi dan akuntabilitas.

Dalam kerja sama ke depan, SPR mengusung skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang dinilai jauh lebih menguntungkan daerah. Melalui konsep ini, SPR akan memperoleh kontribusi tetap dan pembagian hasil, dengan total penerimaan yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp 600 miliar selama 30 tahun.

“Angka ini sangat kontras dibandingkan kerja sama lama, di mana selama 30 tahun daerah dan BUMD hanya memperoleh sekitar Rp 4,2 miliar,” kata Ida. Ia menegaskan, secara bisnis dan tata kelola, skema baru tersebut justru memperkuat posisi keuangan daerah.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebelumnya secara terbuka menyoroti kinerja sejumlah BUMD, termasuk PT SPR. Ia menilai terdapat ketidakseimbangan antara struktur organisasi dan kinerja keuangan, serta mengingatkan agar BUMD tidak menjadi beban keuangan daerah. “SPR Langgak belum nampak hasilnya tapi struktur organisasinya makin banyak,” tegas SF Hariyanto.

Perbedaan pandangan ini memperlihatkan adu data dan adu tafsir antara pemegang saham dengan manajemen BUMD. Ida Yulita, yang dikenal sebagai figur pilihan gubernur nonaktif Abdul Wahid, menegaskan bahwa SPR bekerja berdasarkan kontrak, persetujuan RUPS, serta payung hukum yang jelas. 

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen SPR untuk mengelola aset daerah secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Riau.***MDn

#Sf hariyanto #BUMD Riau #Ida Yulita #, SPR