Jakarta- WR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang diduga telah menggerogoti sistem pengawasan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengungkap adanya dugaan jatah bulanan hingga Rp7 miliar yang diterima oknum pejabat Bea Cukai sebagai imbalan pengaturan jalur impor barang milik PT Blueray Cargo.
Skema ini bukan sekadar suap biasa. KPK menilai praktik tersebut menunjukkan korupsi yang terorganisir, berulang, dan memanfaatkan kewenangan struktural negara demi meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa angka Rp7 miliar per bulan terungkap saat penindakan di lapangan dan masih terus didalami penyidik.
“Saat peristiwa tertangkap tangan, jatah bulanan itu diduga mencapai sekitar Rp7 miliar. Angka ini belum final dan akan terus kami telusuri,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 6 Februari 2026.
Jalur Merah Diatur, Pemeriksaan Dimatikan
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pengaturan jalur impor dilakukan secara sistematis dengan memanipulasi parameter jalur merah, yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang.
Sejak Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara sejumlah pejabat DJBC dengan pihak PT Blueray Cargo untuk mengamankan jalur hijau bagi barang impor mereka.
Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC, diduga memerintahkan seorang pegawai bernama Filar untuk menyesuaikan rule set jalur merah pada angka 70 persen. Data tersebut lalu dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting.
Akibat rekayasa tersebut, barang-barang impor PT Blueray Cargo diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, membuka celah masuknya produk palsu, tiruan, atau ilegal ke pasar dalam negeri sekaligus merugikan negara dan konsumen.
Uang Mengalir Rutin, Pejabat Jadi Penjaga Jalur Ilegal
Penyidik menemukan bahwa setelah jalur impor dikondisikan, terjadi serangkaian pertemuan dan penyerahan uang secara rutin dari pihak PT Blueray Cargo kepada oknum pejabat Bea Cukai sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
Uang tersebut diduga menjadi “jatah bulanan” bagi para pejabat yang berperan mengamankan jalur impor.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR
Lima tersangka telah ditahan. Sementara John Field masih buron setelah melarikan diri saat hendak ditangkap. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
Rp40,5 Miliar Disita, Dari Uang Tunai hingga Logam Mulia
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka dan kantor PT Blueray Cargo.
Barang bukti itu meliputi:
Uang tunai Rp1,89 miliar
182.900 Dolar AS
1,48 juta Dolar Singapura
550 ribu Yen Jepang
Dua keping logam mulia seberat 2,5 kg dan 2,8 kg
Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Alarm Keras bagi Reformasi Bea Cukai
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa praktik mafia impor masih bercokol di tubuh lembaga negara. KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Skandal ini sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam membersihkan Bea Cukai dari praktik korupsi yang menjadikan jabatan sebagai alat bisnis ilegal, sementara pengawasan negara dijadikan komoditas yang bisa diperjualbelikan.***Mdn
#KPK OTT Bea Cukai #Bea Cukai